Breaking News

Prihatin, Pemerintah Desa Senggigi Gelontorkan Hibah Penangkal 'Riba'

Pemerintah Desa Senggigi
(Kanan) Kepala Desa Senggigi, (Kiri) Ketua Baznas Lobar, TGH. Taisir.

Lombok Barat (postkotantb.com)- Pemerintah Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), kembali menunjukan keseriusannya membangun ekonomi masyarakat desa. Yakni dengan menggelontorkan dana hibah sebesar Rp. 400 juta, yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Dana hibah ini dialokasikan sebagai modal bergulir, untuk membantu permodalan pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) di Tahun 2025 mendatang. Dalam hal ini, Pemerintah Desa Senggigi akan menggandeng Baznas Lobar. Kepala Desa Senggigi, Mastur mengaku, hibah tersebut didasari rasa keprihatinannya terhadap kondisi UMKM yang menjadi korban praktik riba Bank Subuh (Rentenir).

"Saya berangkat dari keprihatinan, dimana ibu-ibu pedagang di wilayah desa yang menjadi korban maraknya praktik bank subuh atau bank rontok yang akan menyengsarakan," kesalnya, Minggu (31/03).

Menurut Mastur, tidak mudah berhutang ke pihak tersebut. Selain bunganya tinggi,  Ikatan hutang para rentenir juga banyak menimbulkan dampak negatif. Banyak yang terpaksa menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) dan bahkan, pasangan suami istri pun bercerai akibat terbebani hutang rentenir.

"Di sekitar kantor desa jumlah pedagang yang terlibat hutang rentenir sekitar 50 an. Belum yang di pesisir pantai Senggigi itu 57 pedagang. Total 107 pedagang," sebutnya.

Menurut rencana, dana hibah tersebut akan menjadi modal bergulir. Para pelaku UMKM hanya dibebankan pengembalian pinjaman pokok yang nantinya, akan dialihkan ke wirausaha lain yang membutuhkan. Namun saat ini, pihaknya tengah menggodok sistem dan mekanisme pemberian dana hibah, disesuaikan dengan program Baznas Lobar.

"Nanti kita punya tim dan dana yang kita hibahkan di LAZISdes, cabang Baznas yang di desa Senggigi. Sekarang kita sedang menggodok sistemnya agar tidak menjadi temuan BPK," terangnya.

Nantinya, sistem dan mekanisme penyaluran dana hibah tersebut akan dituangkan melalui peraturan desa. Bersamaan dengan hal itu, pihaknya juga akan mengeluarkan aturan soal larangan masuk terhadap rentenir di wilayah Desa Senggigi.

Di tempat yang sama, Kepala Baznas Lobar, TGH Taisir mengaku program Pemerintah Desa Senggigi sesuai dengan yang tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT). Di mana salah satu programnya Mikro Finance. Ia kembali menekankan agar kepala desa dapat mengatur regulasi melalui peraturan desa.

"Karena stresingnya bagaimana bisa aman regulasinya. Jadi tinggal diatur melalui peraturan desa agar dapat menjadi Yurisprudensi atau rujukan sehingga program ini bisa dijalankan," katanya.

Selain itu ia menilai, Pemerintah Desa Senggigi menjadi pioner dan satu-satunya desa yang menganggarkan dana untuk modal stimulan. Jika berhasil, desa tersebut akan menjadi pilot Project dan tidak menutup kemungkinan, ke depannya  Baznas Lobar juga akan memberikan dana stimulan.

"Karena memang masalah bank subuh ini tidak hanya di Desa Senggigi, tapi di seluruh wilayah," tutupnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close