Breaking News

Rapat Paripurna Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan

 


Lombok Utara (postkotantb.com) - Paripurna Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan yang dibacakan oleh nuru bicara, Pajar Marta, S.Sos, terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pengisian, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


Bahwa dalam rangka mengoptimalkan proses  
pelaksanaan pengisian, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta menyesuaikan kembali dengan beberapa ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam  
Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2016  
tentang Tata Cara Pengisian, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu diubah, sehingga Pansus DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya telah mengkaji dan meneliti serta melakukan berbagai macam kegiatan seperti studi komparatif, konsultasi ke daerah lain yang sudah memiliki Perda seperti Raperda yang kita bahas saat ini sebagai bahan pembanding terhadap Raperda ini.  

Disamping itu juga Pansus telah malakukan pembahasan  
baik secara internal maupun bersama Eksekutif. Ini semua dilakukan semata-mata demi kesempurnaan dari Raperda ini.

Oleh karena itu atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Utara kami mengucapkan terima kasih atas kinerja Pansus dalam mengkaji dan membahas Raperda ini, semoga hasil kerja Pansus dapat memberikan perubahan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan di segala bidang demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Lombok Utara dimasa-masa yang akan datang.
 


Untuk mengefektifkan waktu, marilah kita masuk ke agenda kita yang pertama yakni Rapat Paripurna Laporan Pansus terhadapa Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengisian, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Untuk itu kami persilakan kepada Juru Bicara Pansus untuk  
menyampaikan laporannya, disilakan.
 
Selanjutnya kita masuk ke acara pokok yang ke 2 yaitu Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan terhadap Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengisian, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
 
Untuk tertibnya penyampaian Pendapat Akhir FraksiFraksi Dewan, akan kami urutkan sebagai berikut:
1. Gabungan Fraksi Gerindra, Demokrat, Golkar  
dan Fraksi PAN.


2. Gabungan Fraksi PKB, Persatuan Bintang Keadilan (PBK) dan Fraksi PDI-Perjuangan.
 
Selanjutnya, sebagaimana lazimnya setelah Fraksi-Fraksi Dewan menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya, kami berikan kesempatan kepada Saudara Bupati Lombok Utara untuk menyampaikan sambutannya, ucap Pajar Marta di depan Sidang Paripurna Senin 1 April-2024. (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close