Breaking News

Kades Jagaraga Bersuara Lantang, Bongkar Kalimat Pelecehan HK alias Herman di Persidangan

Kades Jagaraga
Saksi Kades Jagaraga, Muh Hasyim, S.T., bersama saksi H Munawar, saat mengambil sumpah di persidangan kedua kasus ITE dengan terdakwa HK alias Herman di PN Mataram, Selasa (30/04) malam.

Mataram (postkotantb.com)- Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menggelar  sidang kasus Pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa HK alias Herman, Selasa (30/04) malam. Dalam sidang kasus ITE tersebut, PN Mataram menghadirkan Kepala Desa (Kades) Jagaraga dan sejumlah saksi yang tergabung dalam grup Whatsapp Forum Komunikasi Lobar.

Salah satunya H Munawar asal dusun Bremi, Desa Jagaraga. Sedangkan terdakwa HK alias Herman pada sidang kali ini ditemani Penasehat Hukum (PH). Dalam kesaksiannya, Kades Jagaraga Muh. Hasyim, S.T., mengaku saat dilecehkan terdakwa HK alias Herman, dirinya masih masuk sebagai anggota grup.

"Saya memastikan kalau nomor itu merupakan nomor terdakwa karena di nomornya ada namanya terdakwa HK alias Herman," ungkap Kades Jagaraga.

Dengan suara lantang, Kades Jagaraga membongkar rinci demi rinci perkataan terdakwa HK alias Herman lewat chat pada grup WhatsApp tersebut, di depan majelis hakim. Diantaranya menyebut kepala desa sebagai pemimpin berahlak nggak benar, tidak punya aqidah dan ahlak, kriminalisasi istri orang, serta prostitusi akhlak.

Parahnya lagi, HK alias Herman menuduh kepala desa bejad, dengan membangun pura di gerbang masuk kantor desa. Padahal itu adalah gapura kantor desa yang dibangun sesuai logo Pemerintah Desa Jagaraga, sebagai simbol moderasi beragama. Kata kades, warga di Desa Jagaraga terdiri dari yang beragama muslim sebanyak 60 persen dan yang beragama hindu sebanyak 40 persen.

Perkataan itu dilayangkan terdakwa HK alias Herman, saat pemerintah desa tengah berupaya menjaga keharmonisan dua umat beragama tersebut. "Itu yang di contohkan oleh saudara terdakwa dalam pesannya di group whatsapp. Pesan itu ditanggapi saksi H. Munawar dengan kalimat 'akan mendatangkan bencana dan bencana akan terjadi'," timpalnya.

Ditanya majelis hakim soal motif dari pelecehan terdakwa HK alias Herman, Hasyim menjawab tidak tahu. Namun ia memastikan, pelecehan yang dilayangkan tersangka HK alias Herman melalui WhatsApp grup, pasca pemilihan kepala desa.

Sebab, antara saksi dengan terdakwa sebelumnya memiliki hubungan yang baik dan sering berkomunikasi. Pihaknya menduga, pelecehan yang dilontarkan terdakwa, dilatarbelakangi kepentingan politik untuk menggulingkan dirinya dari jabatan kepala desa.

"Saya benar-benar tidak tahu apa motif terdakwa," imbuhnya.

Grup Forum Komunikasi Lobar beranggotakan lebih dari 200 orang. Terdiri dari tokoh masyarakat, para petinggi, LSM dan wartawan. Setelah keluar grup dan mengambil potongan tuduhan HK alias Herman, ia mendatangi para pengamat dan ahli hukum. Berdasarkan pertimbangan yang matang, pihaknya lalu melaporkan terdakwa, tertanggal 14 Februari 2023.

"Saya sangat dilecehkan dan perkataan terdakwa, mencoreng nama baik keluarga," keluhnya.




DISEMPROT HAKIM




Saksi lainnya atas nama H Munawar, membenarkan isi chat terdakwa HK alias Herman dengan kalimat pelecehan di WhatsApp grup Forum Komunikasi Lobar. Ia pun tidak menampik, bahwa sempat menjawab dengan kalimat, 'akan mendatangkan bencana dan bencana akan terjadi'.

Kalimat yang dilontarkan, menurut saksi Munawar, semata-mata untuk mendesak pemerintah kecamatan agar segera meluruskan apa yang menjadi persoalan terdakwa HK alias Herman. Sebaliknya, ia mengaku tidak mengetahui siapa kepala desa yang dimaksud terdakwa. Tapi anehnya, saksi Munawar membenarkan, kala itu Muh Hasyim, S.T., masih menjabat kepala desa.

"Setahu saya, Desa Jagaraga itu ada dua. Dan saya dalam chat itu menyebut oknum, bukan nama kepala desa," tepisnya.

Alasan itu dinilai majelis hakim tidak logis. Karena tempat tinggal saksi Munawar di dusun Bremi, Desa Jagaraga. Terlebih lagi, Jagaraga hanya satu Desa. Sedangkan desa lainnya yang disebut saksi merupakan wilayah pemekaran dan diberi nama Desa Jagaraga Indah. Saksi pun dicecar majelis hakim. Kalimat saksi Munawar di WhatsApp grup dianggap majelis hakim, memanas-manasi situasi.

"Seharusnya saudara mempertanyakan dulu dengan jelas kepada terdakwa. Jangan menjawab langsung dengan kalimat seperti itu. Tahu nggak, itu namanya kompor bledug," tandas majelis hakim.(RIN)
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close