Breaking News

Koperasi JBO Kopang Gelar Halal Bihalal, Dihadiri Kuasa Hukum dan Pembina

 

Kopang
Pertemuan Halal bihalal JBO Kopang Lombok Tengah dengan Pembina Aminuddin (Babe Amin) dan Kuasa Hukum I Gusti Putu Ekadana, Selasa (16/05/2024). FOTO IST/SAPRIN SALAM/POSTKOTANTB.COM
Mataram (postkotantb.com) - Koperasi Jual Beli Online (JBO) Kopang Lombok Tengah menggelar halal bihalal bertempat di Sayung Hotel & Restoran Mataram, Kamis (16/05/2024). Selain dihadiri puluhan anggota, acara yang dirangkai silaturahim ini juga dihadiri Pembina Aminuddin dan Kuasa Hukum I Gusti Putu Ekadana.

Pembina Aminuddin mengatakan, JBO Kopang sudah berbadan hukum dan dinyatakan resmi sebagai koperasi. Namun dalam perjalanannya selama tiga tahun, masih saja terjadi polemik di mana anggota Koperasi JBO yang notabene pemilik konter handphone (HP) dituding sebagai penadah barang curian.

"Hal ini menyebabkan keresahan di kalangan pemilik konter, terutama penjual handphone (HP) bekas. Dari itu saya meminta agar koperasi JBO Kopang ini dapat menyosialisasikan koperasinya agar diketahui masyarakat, termasuk aparat kepolisian," kata Aminuddin.

Babe Amin begitu dia akrab disapa menjelaskan, keberadaan JBO Kopang yang sudah berbadan hukum resmi harus diapresiasi semua kalangan. Terutama pihak kepolisian. Sebab selama ini, anggota koperasi kerap dikait-kaitkan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

"Itu yang harus kita hindari. Makanya kalau mau beli handphone second, kalau pun tidak punya kotak, minimal foto KTP penjualnya dan diminta nomor ponselnya serta nomor keluarganya yang bisa dihubungi jika ada persoalan. Begitu juga barang lainnya," pesan pria humoris CEO postkotantb.com itu sembari menegaskan jika oknum penjual tidak mau menyebutkan nomor HP dia atau keluarganya, justru ini perlu dicurigai dan kita antisipasi.

Sementara Kuasa Hukum JBO Kopang Lombok Tengah, I Gusti Putu Ekadana menambahkan, latar belakang pembentukan Koperasi JBO berawal dari polemik yang dialami para pedagang handphone bekas yang kerap dibenturkan dengan persoalan hukum dengan sangkaan penadah. Sehingga pada ujungnya, para pedagang handphone bekas justru menjadi "sapi perah" bagi oknum APH.

"Artinya, teman-teman penjual handphone bekas ini menjadi ladang uang para oknum kepolisian. Selalu dibenturkan dengan Pasal 480 (penadah)," katanya gusar.


Advokat Senior itu menjelaskan bahwa kepolisian tidak bisa sembarangan menerapkan Pasal 480 kepada pedagang, termasuk pedagang handphone bekas.

"Bagaimana bisa dikatakan penadah, sedangkan pencurinya tidak ditahan terlebih dahulu. Apalagi di dalam handphone itu hal pribadi yang harus dilindungi negara," tegas Ekadana.

Di satu sisi lanjut Ekadana, ketika anggota JBO Kopang dijemput aparat kepolisian, mereka berhak menolak sebelum mengeluarkan surat perintah dari instansi bersangkutan. Begitu juga dengan proses BAP, anggota JBO berhak tidak menyampaikan keterangan.

"JBO ini kan sudah punya Pembina dan Kuasa Hukum. Jadi ketika terjadi lagi, jangan mau di-BAP sampai Kuasa Hukum datang," pesannya mengakhiri. (Rin)

Editor: Saprin Salam

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close