Breaking News

LSM Gempur Desak PT Brantas Abippraya Tuntaskan Pembayaran Material 1,3 Milyar ke CV Central Lestari

 






Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) melalui Dirjen Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BWS NT 1) Provinsi NTB melalui satuan pelaksanaan kegiatan operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air V (OP V) telah tuntas melakukan pekerjaan pelaksanaan Remedial dan Penanganan Sedimentasi Bendungan di Pulau Sumbawa Tahun Anggaran 2022 lalu.

Dan semua pengerjaan Bendungan tersebut dengan Multy years Contrak (Kontrak Tahun Jamak) Tahun 2022-2023, dan sumber pendanaannya juga berasal dari Pinjaman luar negeri (Loan). Sebutnya

Dimana pemerintah pusat melalui PUPR RI telah menggelontorkan Dana Milyaran Rupiah ke Pulau Sumbawa untuk penanganan sejumlah bendungan, khususnya kabupaten Sumbawa.

Adapun beberapa bendungan yang telah tuntas ditangani sebanyak 16 Bendungan dan satu bendungan ada di Kabupaten Sumbawa Barat antara lain yakni Bendungan Lamenta, Bendungan Pemasar, Bendungan Labangka, Bendungan Pernek, Bendungan Selante, Bendungan Serading, Bendungan Penyaring, Bendungan Olat Rawa, Bendungan Sejari 1, Bendungan Muer, Bendungan Brangkolong, Bendungan Kaswangi, dan Bendungan Mantar di Desa Kiantar.

Dan 13 Bendungan itu, masuk dalam Paket Sumbawa I dengan kontraktor pelaksana PT. Brantas ABIPRAYA (Persero) dengan nilai kontrak  sebesar Rp 181 Milyar, yang mana dalam pelaksanaan di beberapa tempat/lokasi proyek masih menyisakan masalah ke perusahaan lokal (CV Central Lestari), karena belum tuntaskan pembayaran bahan material (Pasir, red), penyewaan Dum Truk dan pekerjaan Irigasi.

Menyikapi persoalan ini, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Pendukung Demokrasi (Gempur) Hamzah kepada media ini, Selasa (28/5), sangat menyayangkan sikap perusahaan BUMN (PT. Brantas Abippraya, Persero) yang diduga tidak konsisten dalam perjanjian dalam kontrak pengadaan material dengan sejumlah perusahaan lokal. tegasnya.

Dikatakan Hamzah, bila memang benar adanya, bahwa perusahaan BUMN tersebut meninggalkan hutang mencapai Rp 1.351.830.272,. Sebab sebut dia, jangankan mampu melakukan pembinaan terhadap perusahaan lokal justru cendrung terkesan merugikan.

"Karena itu, dengan adanya kejadian ini kami meminta kepada Mentri PUPR dan BUMN RI melalui BWS NT I untuk menjadi catatan agar menuntaskan semua utang pembayaran material (Pasir dan Batu, red) ke Perusahaan Lokal," harapnya.

Sementara itu, Direktur CV Central Lestari Saodah mengungkapkan, agar pihak perusahaan PT. Brantas Abippraya bisa menuntaskan semua pembayaran material (Pasir-red), penyewaan Dum Truk dan pekerjaan Irigasi, yang pernah disuplai ke sejumlah proyek bendungan di dua kabupaten yakni Sumbawa dan Sumbawa Barat sampai tuntas pekerjannya November 2023 lalu.

"Kami berharap perusahaan tersebut segara menuntaskan kewajibannya. Kami juga turut berperan dalam membantu proses lancarnya pembangunan yang dikerjakan di Daerah ini, sehingga proyek sudah tuntas november 2023 lalu, namun sampai saat ini belum juga diselesaikan dan hanya janji-janji semata," gumamnya


Terkait persoalan ini, Manager Proyek PT. Brantas Abippraya persero di pekerjaan 13 Bendungan di Kabupaten Sumbawa Catur, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Selasa (28/5) tidak memberikan respon, sampai berita ini ditayangkan. (IA-Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close