Breaking News

Nekat Curi Kotak Amal di Masjid, Terduga Pelaku Diringkus Tim Opsnal Polsek Sandubaya




Mataram (postkotantb.com) - Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengamankan terduga pelaku AA, (16) seorang pelajar pada Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP.

Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi. ST SIK MH membenarkan hal tersebut, bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/35/V/2024/SPKT, tanggal 5 Mei 2024 atas nama korban atau pelapor Erwin Jayadi, (25), Mandalika Kecamatan Sandubaya kota Mataram yang merupakan pengurus masjid Nurul Hidayah Lendang Lekong.


"Awalnya pada Jumat 10 Mei 2024  sekitar pukul 10.50 wita bertempat jalan Neuningan lingkungan Lendang Lekong, kelurahan Mandalika telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan ", katanya

Diceritakan Kompol Maladi, terduga pelaku AA dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna merah mengambil kotak amal yang terbuat kaca di dalam kotak berisi uang dan kotak tersebut di taruh di pinggir jalan oleh pengurus masjid Nurul Hidayah.

"Setelah berhasil mengambil kotak amal tersebut, terduga pelaku mengendarai sepeda motor dengan menaruh kotak amal di depan, kemudian jalan menuju arah babakan, lalu berhenti di pekarangan kosong di wilayah Babakan ", ungkapnya

Setelah itu terduga pelaku memecahkan kaca kotak amal tersebut, dengan mengunakan batu lalu menganbil uang di dalamnya, setelah uangnya diambil kotak amal tersebut dibuang ke pekarangan kosong ", tuturnya

" Sehingga dengan adanya kejadian  tersebut pengurus masjid mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) ", imbuhnya


Adapun barang bukti berupa Uang tunai Rp 805.000,- (delapan ratus lima ribu rupiah), Satu buah kotak amal, Satu buah baju kaos hitam merk HM, Satu buah celana pendek berlable SS dan Satu buah CD room yang berisikan rekaman CCTV diamankan Tim ", terangnya

" Kini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Sandubaya, guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut ", tutupnya (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close