Breaking News

Pemkab Loteng Sambut Positif Gelaran Tax Gathering Oleh KPP Pratama Praya

 

Pemkab Loteng Sambut Positif Gelaran Tax Gathering Oleh KPP Pratama Praya
Bupati Lombok tengah HL Pathul Bahri, Wabup Nursiah, pihak KPP Pratama Praya saat gelaran Tax Ghatering Senin (21/05/2024). Foto Ist/Lalu Irsyadi/postkotantb.com

Bupati Lombok tengah HL Pathul Bahri, Wabup Nursiah, pihak KPP Pratama Praya saat gelaran Tax Ghatering Senin (21/05/2024). Foto Ist/Lalu Irsyadi/postkotantb.com


Lombok Tengah (postkotantb.com) - KPP Pratama Praya menggelar kembali Tax Gathering pada Selasa (21/5/2024) yang berlangsung di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah, Wakil Bupati Lombok Tengah, Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para Wajib Pajak. Terselenggaranya Tax Gathering ini merupakan wujud pemberian apresiasi kepada para wajib pajak atas kepatuhan dan kontribusinya dalam pembangunan Negara.

Kepala KPP Pratama Praya, Widi Pramono, S.S.T, Ak, M.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kontribusi wajib pajak dalam penerimaan Negara serta atas sinergi yang telah terjalin dengan instansi Pemerintah, Perhimpunan pengusaha, hingga Perbankan yang turut membantu tercapainya target penerimaan pajak.

Bupati Lombok Tengah, H.Lalu Pathul Bahri, S.I.P., M.AP., menyambut positif acara Tax Gathering ini. Ia turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, karena telah menunaikan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk patuh membayar pajak demi lancarnya pembangunan baik Nasional maupun Daerah,” tuturnya.

Pada tahun 2023, KPP Pratama Praya diberikan amanah target penerimaan sebesar Rp 447.714.278.000, dan berhasil diraih dengan capaian 105,03% dengan nominal sebesar Rp 470.240.579.604.

Realisasi penerimaan ini tumbuh 12,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Serapan didominasi oleh sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib (55 persen). Perdagangan besar dan eceran (11 persen), jasa keuangan dan asuransi (6 persen), dan sektor lainnya (28 persen).

Penerimaan pajak Kabupaten Lombok Tengah berkontribusi sebesar 53,25 persen terhadap total penerimaan KPP Pratama Praya dengan nominal Rp 250.075.576.288. Sementara itu pada tahun 2024 ini KPP Pratama Praya diberikan target penerimaan sebesar Rp 529.078.572.000.

Widi menyampaikan bahwa per 15 Mei 2024, 86 persen ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah telah melaporkan SPT Tahunan dan masih ada 1.383 ASN yang belum melaporkan SPT Tahunan. Sementara untuk pemadanan NIK-NPWP masih terdapat 743 dari 9.685 ASN yang belum melakukan pemadanan.

Mengingat pemadanan NIK-NPWP paling lambat dilakukan 30 Juni 2024, ia mengimbau khususnya ASN dan seluruh Wajib Pajak agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Pada kesempatan ini Kepala KPP Pratama Praya memberikan apresiasi kepada para Wajib Pajak dengan kategori sebagai berikut:

•    Wajib Pajak Badan dengan Kontribusi Terbaik  Tahun 2023: Merese Mandalika Nusantara/Pullman Lombok Mandalika, Gadai Cahaya Terang Abadi, BPR Tresna Niaga, Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), Angkasa Pura I;
•    Wajib Pajak OP dengan Kontribusi Terbaik  Tahun 2023: Suharto, Sofyan Hadi Saputra, Philip Habib;
•    Wajib Pajak Instansi Pemerintah Daerah dengan Kontribusi Terbesar Tahun 2023: Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
•    Wajib Pajak Instansi Pemerintah Pusat dengan Pembayaran Terbesar Tahun 2023: Politeknik Pariwisata Lombok, Kantor Kementerian Agama Kab. Lombok Tengah, Polres Lombok Tengah;

•    Wajib Pajak Instansi Pemerintah dengan Kepatuhan Pelaporan SPT Pegawai Terbaik  Tahun 2023: Badan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

•    Wajib Pajak Instansi Pemerintah Desa dengan Tax Collection Ratio (TCR) Terbesar Tahun 2023: Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat;

•    Wajib Pajak Instansi Pemerintah Desa dengan Kontribusi Terbesar Tahun 2023: Desa Kerembong Kecamatan Janapria;

•    Wajib Pajak Instansi Pemerintah Desa dengan Konsistensi Pembayaran Sejak Tahun 2021 sd 2023: Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang.


Widi menuturkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini  tengah melakukan modernisasi sistem informasi melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). PSIAP dirancang untuk menampung berbagai layanan secara digital agar wajib pajak lebih mudah mengakses informasi tentang hak-kewajiban perpajakannya. Sistem perpajakan menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, dan akurat untuk optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Widi juga mengajak agar masyarakat turut berperan dalam peningkatan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan. Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui berbagai saluran pengaduan Kementerian Keuangan apabila menemukan adanya dugaan gratifikasi, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran lainnya.

Tax Gathering ini diselenggarakan sebagai wadah pemberian apresiasi dan menjalin silaturahmi dengan Wajib Pajak serta para pemangku kepentingan. Sinergi yang terjalin harapannya akan mendorong kesadaran wajib pajak dalam berkontribusi membangun negeri melalui penerimaan perpajakan. (Irs)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close