Breaking News

Beraksi di Mapolda, Demokrasi Rakyat Menggugat Desak Polda NTB Hentikan Aktifitas Galian C di Maluk

 

Beraksi di Mapolda, Demokrasi Rakyat Menggugat Desak Polda NTB Hentikan Aktifitas Galian C di Maluk
Demokrasi Rakyat Menggugat (DRM) NTB menggelar aksi demontrasi di depan Mapolda NTB, Rabu (12/06/2024). FOTO IST/POSTKOTANTB.COM
Mataram (postkotantb.com) - Demokrasi Rakyat Menggugat (DRM) NTB menggelar aksi demontrasi di depan Mapolda NTB, Rabu (12/06/2024). Aksi mereka untuk meminta Kapolda NTB agar mengatensi beberapa persolan di Kabupaten Sumbawa Barat.

Seperti adanya dugaan tindak pidana atas aktivitas galian C yang beralokasi di Balas Maluk KSB, yang melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun
2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara. Aktifitas ini sudah sudah beroperasi cukup lama.

"Terutama ada di dua titik, yaitu Dusun Nangka Lanung Desa Benete dan di Balas Kecamatan Maluk yang kami duga dilakukan oleh CV L. Berdasarkan dokumen NIB dan konfirmasi kami ke Dinas ESDM NTB bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi izin atau IUP," teriak Kerlap Aksi, DN Indra.

Pihaknya juga meminta nantinya dapat dilakukan pendalaman, apakah perusahaan tersebut murni berdiri sendiri atau justru ada aktor besar di belakangnya,.

"Karena apabila melihat fakta lapangan, ini tambang illegal cukup besar. Di mana beroperasi menggunakan sejumlah alat berat dan terdapat mesin craser dengan kapasitas cukup besar," tudingnya.

Berdasarkan penulusuran DRM pada Selasa (11/06/2024) pukul 14.00 Wita kata Indra, tambang tersebut beroperasi dan terdapat kendaraan yang diduga milik PT Waskita Beton Precast Tbk. Di samping itu pihaknya menduga sejumlah perusahaan besar lainnya yang merupakan subkon PT AMNT juga mengambil material yang bersumber dari tempat tersebut.

Sementara Kordum Aksi, Samsul mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak PT Waskita Beton Precast Tbk yang beraktifitas di Desa Benete. Sebab sebelumnya selama kurun waktu beberapa bulan, diduga tidak mengantongi izin dan sempat dilakukan penyegelan
oleh Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

"Berbicara PT Waskita Beton Precast Tbk, faktanya baru-baru ini memiliki rekam jejak buruk dalam persoalan hukum. Di mana sebelumnya Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro dkk, didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana didakwa bersama-sama terdakwa lainnya melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 2,5 triliun," ulasnya.

Dirinya juga meminta agar APH mendalami kembali apakah perizinan Pergudangan PT Waskita Beton Precast Tbk yang diduga terbit secara ekpres, pasca penyegelan apakah telah sesuai mekanisme dan memenuhi standart terlebih aktifitasnya bukan sekadar menyimpan barang di dalam gudang,
melainkan membuka isi barang dari kantong semen yang kemudian dimasukkan ke dalam Balac Cemen
Truck dalam keadaan sudah tercampur (tanpa bungkus).

"Proses kegiatan pemindahan ini jelas berbeda dengan izin yang dimiliki perusahaan. Lagipula dalam kegiatan pemindahan tersebut tentu dikhawatirkan terjadi pencemaran lingkungan sehubungan dengan polusi udara dari debu-debu semen yang tidak  terfilterisasi dengan baik," tuturnya.

Terhadap aksi hari ini, pihaknya juga menuntut untuk menghentikan seluruh aktifitas PT Waskita Beton Precast tbk di Kecamatan Maluk sampai selesai dilakukan pemeriksaan, periksa laporan keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk selama beroperasi tanpa mengantongi perizinan. Kemudian meminta APH mengevaluasi ulang izin pergudangan PT Waskita Beton Precast Tbk, Periksa sumber material alam produksi PT Waskita Beton Precast Tbk, karena patut diduga sebagian besar bersumber dari galian C ilegal di Balas Kecamatan Maluk dan Dusun Langka lanung Desa Benete kecamatan Maluk.

"Hentikan dugaan aktifitas galian C ilegal CV L di dua tempat itu dan tangkap aktor dibelakangnya. Kalau bisa segel dan sita alat berat maupun craser yang digunakan," tegasnya lagi. (Red)

Editor: Aminuddin

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close