Breaking News

DPRD Sumbawa Gelar Sidang Paripurna Pertama, Wabup Sampaikan Penjelasan Raperda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045

 


Sumbawa Besar (postkotantb.com) - DPRD Sumbawa menggelar Sidang Paripurna Pertama pembahasan rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq. SH Senin (24/6/2024) di ruang sidang DPRD Sumbawa.

Hadir dalam sidang tersebut, Wakil Bupati Sumbawa Hj.Dewi Noviany S.Pd M.Pd, Wakil Ketua II dan III Syamsul Fikri AR S.Ag.M.Si dan Nanang Nasiruddin SAP.,MMInov, Wakil Ketua Forkopimda Sumbawa, Staf ahli Bupati dan kepala OPD serta Camat dan Kepala Desa.

Abdul Rafiq, SH membuka dengan menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Adha, Hari Lahir Pancasila, penobatan Datu Raja muda Kesultanan Sumbawa, pengukuhan 155 kepala desa, dan Hari Bidan Nasional.


Di tempat sama Wakil Bupati Sumbawa Hj.Dewi Noviany dalam penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Perda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 mengatakan, di penyusunan rencana peraturan daerah tentang RPJPD telah melalui tahapan yang cukup panjang, diawali dengan penyusunan rencana awal, konsultasi publik, penyempurnaan rencana, pelaksanaan Musrenbang RPJPD, hingga proses reviu oleh APIP

Proses sinkronisasi dengan pemerintah yang telah dilakukan pada setiap penyusunan dokumen RPJPD, ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Sekretaris Daerah Provinsi NTB dengan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB pada tanggal 14 Juni 2024.

"Proses yang kami laksanakan pada hari ini akan bermuara pada persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga proses penyusunan dokumen perencanaan turunan dari RPJPD dapat dilaksanakan tepat waktu" harap Novy sapa akrab Wabub Sumbawa itu.

Lanjut Novy, bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah tentang RPJPD ini merupakan kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini bukan semata-mata untuk memenuhi peraturan, namun telah menjadi salah satu penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik (good local governance).

Berikut ini adalah substansi ringkas dari rancangan peraturan daerah tentang RPJPD :

Materi kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa terkait indikator utama pembangunan dalam dokumen RPJPD menjadi lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari dokumen yang telah disampaikan sebelumnya.


Novi juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, TNI, Polri, para pimpinan partai politik, serta seluruh lapisan masyarakat Sumbawa, atas kerjasama dan kontribusi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemajuan pembangunan daerah.

Sebagai penutup Wabup mengucapkan falsafah. Mari kita mengambil hikmahnya sebagai Tau dan Tana Samawa yang sesuai dengan falsafah adat “Barenti Ko Sara’, Sara’ Barenti Ko Kitabullah,Takit Ko Nene, Kangila Boat Lenge.” tutupnya. (Indra)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close