Breaking News

Penjelasan Lalu Ramdan Terkait Dua Ranperda Usul DPRD Lombok Tengah

 


Lombok Tengah (posktotantb.com) - Juru bicara DPRD Lombok tengah Lalu Ramdan, S.Ag dalam rapat paripurna DPRD, Senin (10/06/2024) lalu. Dihadapan Kepala Daerah, pimpinan DPRD dan seluruh peserta sidang. Menjelaskan 2 ( dua ) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul DPRD melalui komisi IV masing-masing tentang ; 1. Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, 2. Perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

Diterangkan, ke-dua Ranperda tersebut, telah melalui tahapan diantaranya pembahasan internal komisi IV selaku pengusul. Lalu melakukan konsultasi publik mengundang seluruh stakeholder terkait, proses harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham provinsi NTB, dan telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Lombok tengah untuk ditetapkan menjadi Ranperda usul DPRD Lombok tengah.

" Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung meningkat, faktor pemicu dominan karena ekonomi, sosial, budaya, serta lingkungan yang semakin kompleks tak terlepas juga pengaruh perkembangan tekhnologi. Sehingga perlu peran nyata seluruh komponen masyarakat dan Pemerintah Daerah dengan menghadirkan berbagai program pemberdayaan," kata Ramdan.

Lebih jauh, diterangkan, substansi dari Ranperda Perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan mengarah pada :
1. Mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, 2. Memberikan perlindungan dan pelayanan berbasis gender, 3. Memberikan rasa aman, 4. Memulihkan kondisi fisik, psikis dan ekonominya, 5. Kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak yang terjadi diranah domestik dan publik, dan 6. Menindak pelaku kekerasan.

Sedangkan, materi yang harus dimuat dalam Perda tentang pencegahan pernikahan anak terdiri dari ;
1. Ketentuan umum, 2. Asas dan tujuan, 3. Perlindungan perempuan, 4. Perlindungan anak, 5. Tanggung jawab Pemerintah Daerah, 6. Koordinasi dan kerjasama, 7. Peran serta masyarakat, 8. Pengawasan, 9.Pembiayaan, 10.ketentuan peralihan.

Sementara, Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sejalan dengan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Disabilitas.

" Agar dalam keberadaanya penyandang disabilitas mesti dilibatkan sebagai subyek yang ikut merencanakan, melaksanakan, mengawasi, evaluasi kebijakan, program dan regulasi yang berkaitan dengan segala aspek kehidupan penyndang disabilitas," sampai Ramdan.

Selanjutnya, DPRD melalui Komisi IV bersama Pemkab Loteng komitmen akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk disabilitas. Melalui berbagai kebijakan dan program disemua OPD.

Pada aktualisasinya, program akan terintegrasi dengan ketentuan hukum guna jamin partisipasi dan pemenuhan haknya disemua bidang terutama dalam mengakses fasilitas publik.

Diketahui, Ranperda ini merupakan implementasi hasil rapat dengar pendapat umum/hearing public dan konsultasi publik yang akan jadi payung hukum.

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam Ranperda Disabilitas ini mencakup ; 1.Prinsip dan tujuan, 2. Ragam penyandang disabilitas, 3. Hak penyandang disabilitas, 4. Pelaksanaan  penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak, 5. Kewajiban dan tanggung jawab, 6. Pencegahan, 7. Pengarusutamaan, 8. Kelembagaan, 9. Koordinasi, 10. Partisipasi, 11. Perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi, 12. Penghargaan, dan 13. Pemdanaan. (irsyad)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close