Breaking News

Puluhan Miliar Anggaran Pendidikan Digelontorkan Pusat, Praktik Jual Beli Baju Seragam Masih Terjadi di Sumbawa

 

Puluhan Miliar Anggaran Pendidikan  Digelontorkan Pusat, Praktik Jual Beli Baju Seragam Masih Terjadi di Sumbawa
Sudarli S.Pt.M.Si Sekretaris Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa.Foto Ist/Lalu Indrawan/postkotantb.com
Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, inovatif, berintegritas, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045. Pemerintah pusat telah menggelontorkan dan mempersiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp 660,8 triliun atau 20 persen pada  APBN 2024.

Dimana anggaran itu terbagi atas alokasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 237,3 triliun, Transfer ke Daerah Rp 346,6 triliun, dan pembiayaan investasi Rp77,0 triliun. Anggaran pendidikan sebesar itu meningkat dibanding anggaran pendidikan tahun 2023 yang mencapai Rp 612,2 triliun.

Namun dari segi Anggaran Pendidikan besar tidak mendukung biaya pendidikan di Daerah gratis baik dari tingkat SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK maupun Perguruan Tinggi. PPDB tahun 2024 ini masih dihantui dengan praktik sejumlah sekolah menjual belikan seragam sekolah ke para calon-calon siswa baru tahun ajaran 2024-2025 di Sumbawa.

Menyikapi hal tersebut kepada Dinas Dikbud Sumbawa melalui Sekretaris, Sudarli, S.Pt.,M.Si., didampingi Kabid SD Muhammad Husnul Alwan, S.Ag., menegaskan, bahwa proses PPDB tahun 2024 tidak boleh ada pungutan apapun yang dilakukan oleh pihak sekolah, karena sudah diatur dalam regulasi nomor 1 tahun 2021.

Terkait proses PPDB ini tidak bisa dikaitkan dengan sekolah-sekolah yang menjual-belikan seragam sekolah. Sebab sebut dia, murni kewenangan pihak sekolah, dimana sekolah memiliki koperasi yang mengatur dalam hal itu.

Menurutnya, Proses PPDB 2024 memiliki beberapa bagian yakni penerimaan siswa baru melalui jalur zonasi, afirmasi, pindah orang tua dan prestasi. Nah, ketika proses anak-anak masuk ke sekolah merupakan suatu kewajiban memiliki baju sekolah namun apakah anak-anak (orang tua-red) mengadakan sendiri atau dikordinir sekolah, itu semua dikembalikan ke orang tua siswa sendiri.

Terpenting anak-anak memiliki baju untuk bersekolah. Dan tidak ada keharusan anak-anak harus membeli di sekolah dan bisa membeli di luar sekolah juga. ketika berkaitan dengan atribut sekolah maka bisa didapatkan di sekolah tersebut. Kata Sudarli sapaan akrabnya.

"Kami tidak melepas tangan terkait hal ini, karena kewenangan sekolah itu menyampaikan apa saja yang dibutuhkan sekolah. Tentunya menjadi kewenangan mengelola satuan pendidikan melaksanakan atau tidak. Kami serahkan ke satuan pendidikan, bilamana muncul ada suatu paksaan maka ini baru dipertanyakan, namun posisi satuan pendidikan memikirkan tentang kondisi keberadaan anak maka itu harus dipertimbangkan tidak harus saklak, semua harus selesai sehingga anak-anak tidak bisa bersekolah. Misalnya, satuan pendidikan ingin menyeragamkan semuanya untuk ingin dibayarkan maka tidak boleh memaksakan mengambil semua di sekolah tersebut," bebernya.

Oleh karena itu, terkait persoalan ini sambung Sudarli, tidak boleh ada tingginya unsur bisnis namun semata-mata untuk menfasilitasi bagaimana kebutuhan anak masuk sekolah. Masih kata dia, Sesuai dengan permen Dikbud, untuk mengorganisir untuk menfasilitasi bukan untuk unsur bisnis.

"Intinya, tidak boleh satuan pendidikan yang memberatkan anak-anak yang ingin bersekolah mengeyam pendidikan, apalagi yang berhubungan dengan pakaian, apalagi adanya unsur bisnisnya maka itu tidak dibolehkan kecuali untuk menfasilitasi untuk memudahkan mendapatkan hal tersebut," tandasnya.


Dan terkait anggaran BOS di setiap satuan pendidikan itu dikelola langsung dan digunakan sesuai dengan juklak dan juknis yang telah ditetapkan.

Hal senada juga dikatakan Alwan akrab disapa Kabid Pembinaan SD menjelaskan, bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa kembali mendapatkan Bantuan Anggaran dari pemerintah pusat, diperuntukan anggaran pendidikan 20 persen diperuntukan SD/PAUD mencapai sekitar Rp 70 Miliar dan anggaran DAK sekitar Rp 30 Miliar, sedangkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mencapai sekitar Rp 50 Milyar dan Anggaran DAK sebesar Rp 18 Miliar dan TK/PAUD sebesar Rp 2 Miliar.

Tentunya, terkait kebijakan penyeragaman seragam sekolah, bisa dengan bijak dalam pelaksanaan tanpa memaksakan. ucap dia.

"Kami berharapan agar bisa menghitung  seefesien mungkin agar tidak memberatkan," ujarnya (Indra)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close