Lombok Utara (postkotantb.com) - Sesuai undangan yang telah kami sampaikan, bahwa acara pokok Rapat Paripurna Dewan Yth. hari ini adalah Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap RPJPD Tahun 2025-2045.
Setelah kita mendengar dan memperhatikan secara saksama Pendapat Akhir Gabungan Fraksi-Fraksi Dewan tadi, maka untuk sementara kami simpulkan sebagai berikut:
Pada Prinsipnya Gabungan Fraksi-Fraksi Dewan Dapat Menyetujui Raperda RPJPD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara. Apakah kesimpulan tersebut dapat disetujui ?
Selanjutnya kita masuk acara pokok yang ke-2, yaitu penandatanganan Nota Kesepakatan Raperda RPJPD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025-2045. Untuk lebih khidmatnya penandatanganan Nota Kesepakatan ini, kami serahkan kepada Pembawa Acara untuk menghantarkan acara selanjutnya disilakan.
Selanjutnya kita akan sama-sama menyaksikan penandatangan Nota Kesepakatan Raperda RPJPD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025-2045 antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Utara.
Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Raperda RPJPD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025-2045 tadi, maka seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna Dewan pada hari ini telah kita selesaikan, Akhirnya dengan mengucapkan “Alhamdulillaahirabbil ’Aalamin“ Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang II Tahun Dinas 2024 hari Selasa, 6 Agustus 2024/ 2 Syafar 1446 Hijriyah secara resmi kami nyatakan ditutup.
Tanjung, 6 Agustus 2024 2 Syafar 1446 H. (@ng)
0 Komentar