Lombok Utara (postkotantb.com) - Dalam upaya memperkuat integritas institusi, Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K. M.Si. melalui Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Suardika, memberikan arahan tegas pada apel pagi yang berlangsung di Lapangan Tatag Trawang Tungga Polres Lombok Utara.
Arahan ini diberikan setelah menerima Atensi dari Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTB, Kombespol Dedy Darmawansyah, S.I.K, SH, MH, terkait larangan keras bagi anggota Polri untuk memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Polri, kecuali dalam rangka tugas yang disertai dengan surat perintah tugas.
“Larangan tertuang dalam Surat Telegram Kapolda NTB No: ST/436/VI/WAS.2/2024 tertanggal 7 Juni 2024,” jelas AKP I Nyoman Suardika, Pada Sabtu 14 September 2024
Larangan keras ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kehormatan dan martabat Polri. Setiap anggota harus memahami bahwa tindakan mereka di luar tugas resmi dapat berdampak besar pada citra institusi.
“Oleh karena itu, kami menekankan pentingnya mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama,” tegasnya.
AKP I Nyoman Suardika juga menekankan bahwa disiplin dan kepatuhan adalah kunci utama dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Ia berharap dengan adanya arahan ini, setiap personil dapat lebih berhati-hati dan selalu mengedepankan profesionalisme dalam setiap tindakan mereka.
“Kami ingin Polri, khususnya Polres Lombok Utara, menjadi institusi yang dihormati dan dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Dengan arahan dan pernyataan tegas dari para pimpinan ini, diharapkan seluruh personil Polres Lombok Utara dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan menjaga nama baik Polri di mata masyarakat. (@ng)
0 Komentar