Kegiatan Kemenpan-RB dan Pemprov NTB di Ruang Command Center Provinsi NTB pada Rabu (11/09/2024) . |
Mataram(postkotantb.com)-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui Deputi Pelayanan Publik bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sebuah kegiatan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Command Center Provinsi NTB pada Rabu (11/09/2024) itu dalam rangka Pendampingan dan Pemantauan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Konsultasi Publik (FKP), dan SP4N Lapor! di Provinsi NTB.
Kegiatan ini mengundang Dinas Kominfo serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana se-Provinsi NTB dan dibuka oleh Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setda Provinsi NTB Ahlul Wakti, ST., MT. Perangkat Daereh harus dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dengan lebih mengikutsertakan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan publik.
Perangkat Daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik, harapannya adalah bukan saja dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat, tetapi juga bisa mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Oleh sebab itu, sangatlah penting bagi penyelenggara untuk mengikutsertakan masyarakat dalam setiap pelaksanaan kegiatan pelayanan publik, sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkap Ahlul.
Ada beberapa instrumen yang dapat digunakan oleh penyelenggara pelayanan publik untuk mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan pelayanan publik, yaitu: Survei Kepuasan Masyarakat (PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017); Forum Konsultasi Publik (PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2017); Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) (PermenPANRB Nomor 62 Tahun 2018).
Saat ini aspirasi dari masyarakat bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan telah menjadi kebutuhan bagi proses pelaksanaan pelayanan publik. Tanpa masukan dan aspirasi dari masyarakat, pemerintah seolah ada ruang yang kosong, karena sekarang pemerintah menyadari pengaduan pelayanan publik merupakan dasar dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Berdasarkan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Instrumen dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, terdapat aspek konsultasi dan pengaduan yang diukur, dengan bukti dukung adalah data SP4N-LAPOR!.
Dalam kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Muda Kementerian PANRB Rosikin menyampaikan evaluasi pengelolaan pengaduan untuk pemerintah daerah, Kementerian PANRB bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hasil pelaksanaan SKM, FKP dan SP4N Lapor wajib untuk kita lakukan pelaporan secara berkala baik per-triwulan atau bahkan per-semester dan harus ditindaklanjuti.
SKM, FKP dan SP4N Lapor ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. SP4N Lapor dibentuk untuk mendorong “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
“Pemanfaatan data SP4N-LAPOR!: Pemerintah Daerah diharapkan tidak hanya mengelola laporan tetapi juga memanfaatkan data sebagai dasar perbaikan pelayanan publik melalui penyusunan kebijakan (evidence based policy) atau pengambilan keputusan dalam perencanaan kegiatan,” ungkap Rosikin.
Dalam kegiatan tersebut, Analis Kebijakan Kementerian PANRB Shinta memaparkan pentingnya SKM. Menurutnya, SKM memberikan informasi penting bagi instansi penyelenggara layanan publik mengenai kelemahan dan kinerja pelayanan yang telah dilakukan. Informasi ini berguna sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan lanjutan.
Selain itu dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Kemneterian PANRB Ayu memaparkan bahwa pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) masuk ke dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK RI. MCP KPK ini bertujuan untuk menjaga agar korupsi dapat dikurangi bahkan tidak terjadi lahi di berbagai tempat di Indonesia.
Edwin selaku Analis Kebijakan Kementerian PANRB juga menambahan pentingnya memedomani regulasi yaitu Permendagri Nomor 8 tahun 2023 tentang pengelolaan pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam negeri dan Pemerintah Daerah. Ketiga hal tersebut, yaitu SKM, SP4N LAPOR, dan FKP, harus dilaporkan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan layanan publik yang lebih baik lagi.(RIN/*)
0 Komentar