Lombok Tengah, (postkotantb.com) -
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menargetkan perolehan pajak dari penjualan tiket ajang balap MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp 7 miliar. Target ini menurun dibanding tahun lalu, karena mengikuti regulasi terbaru.
Diketahui, target ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
"Dalam undang-undang pajak hiburan ini sekarang 10 persen, jauh turun dari tahun lalu yang 30 persen," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah Aluh Windayu kepada Tribun Lombok di Praya, Kamis (24/07/2024).
Aluh menjelaskan, besaran target perolehan pajak hiburan melalui penjualan tiket MotoGP tidak memerlukan persetujuan pihak penyelenggara.
Sebab,penyelenggara nantinya melakukan self assessment atau menghitung sendiri pendapatan dari penjualan tiket MotoGP Mandalika 2024.
"Nanti jumlah pendapatannya itu dilaporkan ke pemda sebagai surat pemberitahuan pajak daerah. Berapa total perolehannya di sanalah terhitung 10 persen yang masuk ke kas daerah," jelasnya.
Menyinggung banyaknya event-event balapan tingkat lokal, nasional dan internasional yang digelar MGPA di Sirkuit Internasional Mandalika diakui belum ada yang masuk ke kas daerah.
Bapenda sendiri sangat berharap, MGPA ataupun InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) bisa terbuka soal berapa banyak event digelar di luar MotoGP pasca dihapusnya ajang World Superbike (WSBK).
"Banyak sekali ya event-event ini apalagi ada track day tiap minggunya. Kita harapkan mereka terbuka,"Tandas Aluh. ( irs )
0 Komentar