Breaking News

Kejari Sumbawa Sosialisasi Rumah Restorative Justice di Desa Labuhan Sumbawa

 


Sumbawa Besar, (postkotantb.com) -
Bertempat di Kantor Desa  Labuhan  Sumbawa, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Sumbawa diikuti 30 orang peserta berbagai elemen masyarakat, yang juga dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa, Zanuar Irkham, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Hendra, S.S., S.H.,  Bhabinkamtibmas Polsek Labuhan Badas dan Perangkat Desa Labuhan Sumbawa.

Kepala Desa Labuhan Sumbawa Kamiruddin, menyampaikan Terimakasih atas kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa beserta jajaran dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dimana dengan adanya Rumah Restorative Justice, Pemerintah Desa dapat membantu masyarakat agar suatu masalah dapat diselesaikan dirumah Restorative Justice dan tidak perlu ditingkatkan ketahap selanjutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Hendi Arifin dalam sambutan dan arahannya menjelaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Sumbawa terdapat berbagai bidang diantaranya Bidang Pidum, Intelijen, PB3R, Pidsus, Datun, dan Pembinaan; dimana Bidang Pidum memiliki tugas yaitu mengendalikan perkara pidana umum di wilayah kabupaten sumbawa.


Sedangkan Bidang intelijen memiliki tugas yang berfokus pada kegiatan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum, dengan  Penyuluhan Hukum disampaikan kepada masyarakat yang belum memahami hukum dan Penerangan Hukum disampaikan kepada Instansi atau Lembaga, tukasnya.

"Kedepannya, Kejaksaan Negeri Sumbawa akan mengoptimalkan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Pasar yang akan banyak memberi manfaat kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa," ujar Kajari Hendi Arifin.

Sementara untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang membantu Pemerintah Daerah termasuk Desa di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,  dimana Jaksa di Daerah Setempat dapat membantu meningkatkan pajak retribusi di daerah setempat.

Kemudian ada bidang PB3R yang mengurusi Barang Bukti Dan Barang Rampasan termasuk pelelangan yang mana dapat meningkatkan pendapatan negara melalui lelang, paparnya.

"Adapun fungsi Rumah Restorative Justice Kejakasaan Negeri Sumbawa yaitu untuk menyelesaikan perkara pidana tanpa harus melalui proses peradilan. Selain itu juga sebagai ruang mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik yang memulihkan hubungan sosial, bukan hanya fokus pada hukuman," tegas Kajari Hendi Arifin.

Kejaksaan Negeri Sumbawa lanjutnya, telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu sebanyak 20 perkara baik perkara pidana biasa maupun tindak pidana narkotika, dan untuk Wilayah Nusa Tenggara Barat, Kejaksaan Negeri Sumbawa berhasil memecahkan rekor dengan menduduki peringkat pertama. Begitu pula terkait Penyelewengan Dana Desa diupayakan penyelesaiannya melalui pendekatan Restorative Justice tetapi tidak untuk perkara tindak pidana korupsi lain.

Pelaksanaan restoratif justice yang dilakukan yang perkaranya berasal dari Desa Labuhan Sumbawa akan dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Desa Labuhan Sumbawa dengan maksud agar tidak membebankan para pihak seperti pihak tersangka, korban, tokoh agama atau masyarakat, maupun pemerintah desa.

Adapun syarat-syarat perkara pidana umum yang bisa dilakukan Restorative Justice yaitu : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tindak Pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari¬ tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Terdapat kesepakatan damai antara pelaku dan korban, baik secara langsung maupun melalui proses mediasi yang melibatkan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat, atau mediator lain.

Disamping itu, korban telah memaafkan pelaku dan menyatakan tidak keberatan jika perkara tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan. Pelaku bukan merupakan residivis (pengulangan tindak pidana yang sama). Dalam perkara narkotika bisa dilakukan upaya keadian restoratif dalam bentuk rehabilitasi selama 6 bulan tergantung dari hasil asesment medis, seandainya sembuh bisa kembali kepada keluarga, ujarnya.


"Kedepannya rumah Restorative Justice tidak hanya difungsikan untuk menyelesaikan masalah perkara pidana melainkan untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada di Desa Labuhan Sumbawa baik perkara perdata, perceraian, perkelahian antar remaja, dan lain-lain. Kebijakan RJ yang diterapkan sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020. RJ memberikan alternatif dengan mengembalikan seperti keadaan semula," pungkas Kajari Hendi Arifin.(Indra)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close