Lombok Barat (postkotantb.com)- Praktisi Hukum, Lalu Anton Hariawan, SH., MH., mengatakan, ada berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang. Mulai dari kerugian negara, suap menyuap, hingga pemerasan.
Selain itu, Lalu Anton menyebutkan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. Diantaranya politik, hukum, ekonomi, dan faktor psikologis individu pun menjadi pemicu utama terjadinya tindak pidana tersebut.
“Korupsi seringkali terjadi karena adanya peluang, yaitu ketika seseorang memiliki kekuasaan dan kesempatan untuk menyalahgunakan wewenang,” ungkap Lalu Anton selaku narasumber Diskusi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD II Lombok Barat, Minggu (20/10/2024).
Diskusi santai yang berlangsung di Golden Melon, Kebun Ayu ini mengangkat tema, Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang.
Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua MPI DPD ll Lombok Barat Lalu Ivan Indaryadi selaku Ketua MPI DPD II Lombok Barat, Hairunisa selaku Ketua KNPI DPD ll Lombok Barat, Yaopan selaku Sekretaris DPD ll Lombok Barat, serta sejumlah perwakilan aktivis mahasiswa di Lombok Barat.
Pada kesempatan tersebut, Lalu Anton membeberkan formulasi menghadapi korupsi. Yaitu Ilmu Akal dan Nyali. "Kalau anda kalah ilmu, anda jangan kalah akal. Kalau anda kalah akal, anda jangan kalah nyali," tegas Bendahara Konggres Advokad Indonesia (KAI) NTB ini.
Menurutnya, kasus tindak pidana korupsi masuk dalam Lex Specialis, mirip kasus tindak pidana narkoba. Soal pertanyaan salah satu peserta diskusi terkait beberapa kasus dugaan korupsi khususnya di Lombok Barat yang penanganannya terkesan stagnan, kata Lalu Anton, Ini disebabkan adanya perhitungan kerugian negara.
Hal ini berdasarkan beberapa kasus korupsi yang pernah ia hadapi. Salah satunya di bidang pengadaan barang dan jasa. Diungkapkan Lalu Anton bahwa ada sejumlah pejabat proyek tidak pernah melakukan korupsi.
Namun akibat lalai dan kelalaiannya menyebabkan keuntungan bagi orang lain dan menimbulkan kerugian negara, akhirnya dijadikan tersangka. "Aparat penegak hukum dalam hal korupsi bukan hanya memenjarakan. Yang pertama dicari itu Pemulihan kerugian negara," terangnya.
"Kalau masuk pasal 2 dan pasal 3, perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, jadi kenapa di luar pidana pokok itu ada uang pengganti. Berbeda dengan operasi tangkap tangan," sambungnya.
Ia mengajak seluruh pemuda di organisasi tersebut untuk pro aktif dalam membenahi sistem penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Jika ada aparat penegak hukum yang main-main dalam kasus korupsi dapat dilaporkan ke pengawas masing-masing institusi hukum.
"Karena banyak yang harus dibenahi dalam hal penegakan hukum," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KNPI DPD II Lombok Barat, Haerunnisa menekankan, diskusi tersebut sangat penting dalam rangka meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi.
"Semoga diskusi ini bisa memberikan wawasan baru dalam melawan korupsi dan menjaga tata kelola pemerintah yang bersih dan berwibawa," harap Haerunnisa.(RIN)
Selain itu, Lalu Anton menyebutkan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. Diantaranya politik, hukum, ekonomi, dan faktor psikologis individu pun menjadi pemicu utama terjadinya tindak pidana tersebut.
“Korupsi seringkali terjadi karena adanya peluang, yaitu ketika seseorang memiliki kekuasaan dan kesempatan untuk menyalahgunakan wewenang,” ungkap Lalu Anton selaku narasumber Diskusi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD II Lombok Barat, Minggu (20/10/2024).
Diskusi santai yang berlangsung di Golden Melon, Kebun Ayu ini mengangkat tema, Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang.
Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua MPI DPD ll Lombok Barat Lalu Ivan Indaryadi selaku Ketua MPI DPD II Lombok Barat, Hairunisa selaku Ketua KNPI DPD ll Lombok Barat, Yaopan selaku Sekretaris DPD ll Lombok Barat, serta sejumlah perwakilan aktivis mahasiswa di Lombok Barat.
Pada kesempatan tersebut, Lalu Anton membeberkan formulasi menghadapi korupsi. Yaitu Ilmu Akal dan Nyali. "Kalau anda kalah ilmu, anda jangan kalah akal. Kalau anda kalah akal, anda jangan kalah nyali," tegas Bendahara Konggres Advokad Indonesia (KAI) NTB ini.
Menurutnya, kasus tindak pidana korupsi masuk dalam Lex Specialis, mirip kasus tindak pidana narkoba. Soal pertanyaan salah satu peserta diskusi terkait beberapa kasus dugaan korupsi khususnya di Lombok Barat yang penanganannya terkesan stagnan, kata Lalu Anton, Ini disebabkan adanya perhitungan kerugian negara.
Hal ini berdasarkan beberapa kasus korupsi yang pernah ia hadapi. Salah satunya di bidang pengadaan barang dan jasa. Diungkapkan Lalu Anton bahwa ada sejumlah pejabat proyek tidak pernah melakukan korupsi.
Namun akibat lalai dan kelalaiannya menyebabkan keuntungan bagi orang lain dan menimbulkan kerugian negara, akhirnya dijadikan tersangka. "Aparat penegak hukum dalam hal korupsi bukan hanya memenjarakan. Yang pertama dicari itu Pemulihan kerugian negara," terangnya.
"Kalau masuk pasal 2 dan pasal 3, perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, jadi kenapa di luar pidana pokok itu ada uang pengganti. Berbeda dengan operasi tangkap tangan," sambungnya.
Ia mengajak seluruh pemuda di organisasi tersebut untuk pro aktif dalam membenahi sistem penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Jika ada aparat penegak hukum yang main-main dalam kasus korupsi dapat dilaporkan ke pengawas masing-masing institusi hukum.
"Karena banyak yang harus dibenahi dalam hal penegakan hukum," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KNPI DPD II Lombok Barat, Haerunnisa menekankan, diskusi tersebut sangat penting dalam rangka meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi.
"Semoga diskusi ini bisa memberikan wawasan baru dalam melawan korupsi dan menjaga tata kelola pemerintah yang bersih dan berwibawa," harap Haerunnisa.(RIN)
0 Komentar