Desa Pamanto mewakili Kabupaten Sumbawa Dalam Kegiatan penilaian Desa Anti Korupsi yang dilaksanakan Pemprov NTB dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). |
Sumbawa (postkotantb.com)- Desa Pamanto, menjadi desa yang terpilih mewakili Kabupaten Sumbawa dalam penilaian Desa Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Dalam tahap ini, tim penilai Desa Anti Korupsi dari Pemerintah Provinsi NTB terdiri dari Inspektorat, DPMD Dukcapil dan Dinas Kominfotik NTB.
Muhariyadi Kurniawan, S.SOS.,ME selaku Ketua Tim Penilai mengatakan, proses pemilihan desa anti korupsi ini sudah dimulai sejak tahun 2023 dengan mengajukan 3 desa dari kabupaten Sumbawa dan terpilihlah Desa Pamanto untuk mewakili kabupaten tersebut.
“Terpilihnya desa pamanto mewakili Kabupaten Sumbawa dalam mengikuti pemilihan desa anti korupsi, telah melalui tahapan yang panjang. Saya cukup terkesan dengan lawas tadi. Itu masuk dalam penilaian kearifan lokal," ungkapnya, Selasa (15/10/2025).
Sementara itu, Kepala Desa Pamanto, Hikmatullah, S.H mengatakan, terpilihnya Desa Pamanto mewakili Kabupaten Sumbawa merupakan kebanggaan bagi masyarakat desa.
Kegiatan penilaian ini akan dijadikan sebagai acuan dalam rangka mewujudkan lingkungan pemerintah desa yang transparan, dapat dipertanggung jawabkan, serta bersih tanpa korupsi.
"Kami selaku Pemerintah Desa Pamanto berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintah desa yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Adapun beberapa catatan dari hasil penilaian yang belum terpenuhi diantaranya, Komponen penguatan tata laksana dalam hal pengadaan barang kegiatan fisik.
Kemudian pada komponen penguatan pengawasan, pihak desa kata dia, belum memiliki dokumen tindak lanjut atas rekomendasi hasil temuan inspektorat dan dokumen yang menyatakan aparat desa bebas dari tindak pidana korupsi tiga tahun terakhir.
Komponen selanjutnya adalah penguatan pelayanan publik. Pada komponen ini pihak desa, belum memiliki website dan sosial media resmi sebagai wadah penyebaran informasi.
Selain itu, belum menyusun prosedur pengelolaan pengaduan, alat ukur survei kepuasan masyarakat dan informasi Standar Pelayanan Minamal (SPM) desa.
Komponen berikutnya adalah penguatan partisipasi masyarakat, dimana pihak desa belum menyusun dokumen surat edaran terkait gratifikasi, survei perilaku dan perkades tentang gratifikasi.
Komponen terakhir adalah Kearifan Lokal, pihak desa belum memiliki produk hukum tentang kesenian dan adat istiadat, serta partisipasi masyarakat masih dianggap kurang dalam pemberantasan korupsi.(RIN)
Dalam tahap ini, tim penilai Desa Anti Korupsi dari Pemerintah Provinsi NTB terdiri dari Inspektorat, DPMD Dukcapil dan Dinas Kominfotik NTB.
Muhariyadi Kurniawan, S.SOS.,ME selaku Ketua Tim Penilai mengatakan, proses pemilihan desa anti korupsi ini sudah dimulai sejak tahun 2023 dengan mengajukan 3 desa dari kabupaten Sumbawa dan terpilihlah Desa Pamanto untuk mewakili kabupaten tersebut.
“Terpilihnya desa pamanto mewakili Kabupaten Sumbawa dalam mengikuti pemilihan desa anti korupsi, telah melalui tahapan yang panjang. Saya cukup terkesan dengan lawas tadi. Itu masuk dalam penilaian kearifan lokal," ungkapnya, Selasa (15/10/2025).
Sementara itu, Kepala Desa Pamanto, Hikmatullah, S.H mengatakan, terpilihnya Desa Pamanto mewakili Kabupaten Sumbawa merupakan kebanggaan bagi masyarakat desa.
Kegiatan penilaian ini akan dijadikan sebagai acuan dalam rangka mewujudkan lingkungan pemerintah desa yang transparan, dapat dipertanggung jawabkan, serta bersih tanpa korupsi.
"Kami selaku Pemerintah Desa Pamanto berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintah desa yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Adapun beberapa catatan dari hasil penilaian yang belum terpenuhi diantaranya, Komponen penguatan tata laksana dalam hal pengadaan barang kegiatan fisik.
Kemudian pada komponen penguatan pengawasan, pihak desa kata dia, belum memiliki dokumen tindak lanjut atas rekomendasi hasil temuan inspektorat dan dokumen yang menyatakan aparat desa bebas dari tindak pidana korupsi tiga tahun terakhir.
Komponen selanjutnya adalah penguatan pelayanan publik. Pada komponen ini pihak desa, belum memiliki website dan sosial media resmi sebagai wadah penyebaran informasi.
Selain itu, belum menyusun prosedur pengelolaan pengaduan, alat ukur survei kepuasan masyarakat dan informasi Standar Pelayanan Minamal (SPM) desa.
Komponen berikutnya adalah penguatan partisipasi masyarakat, dimana pihak desa belum menyusun dokumen surat edaran terkait gratifikasi, survei perilaku dan perkades tentang gratifikasi.
Komponen terakhir adalah Kearifan Lokal, pihak desa belum memiliki produk hukum tentang kesenian dan adat istiadat, serta partisipasi masyarakat masih dianggap kurang dalam pemberantasan korupsi.(RIN)
0 Komentar