Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Setiap Warga Negara Indonesia yang telah cukup umur diberi hak politiknya dalam Pemilu ataupun Pilkada, termasuk warga binaan (Wabin) yang berada didalam Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar, ungkap Kepala Lapas Sumbawa Besar Purniawal kepada awak media, ketika mengadakan Coffe Morning dengan sejumlah wartawan media massa cetak, online, radio/televisi di halaman dalam Lapas Sumbawa Besar, Selasa (19/11/2024).
Dari jumlah total penghuni warga binaan Lapas Sumbawa Besar saat ini sebanyak 728 orang, dan yang dinyatakan memiliki hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak tahun 2024 baik itu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa maupun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB adalah sebanyak 612 orang. papar Purniawal sapan akrab Kalapas Sumbawa.
"Jadi ada sekitar 116 orang penghuni Lapas Sumbawa Besar yang dinyatakan tidak dapat memilih, karena merupakan penghuni/tahanan baru, dan mereka berasal dari luar daerah," ujar kalapas.
Sesuai dengan hasil koordinasi dengan KPU Sumbawa selaku penyelenggara Pemilu ataupun Pilkada, terang Purniawal, maka untuk menjamin para warga binaan yang telah terdaftar dalam DPT dapat menyalurkan hak pilihan politiknya pada Pilkada serentak 2024. Masih kata dia, Ada 2 (dua) TPS khusus yang berada didalam Lapas Sumbawa Besar, dengan petugas KPPS nya dari Lapas Sumbawa telah dilantik beberapa waktu lalu.
Kalapas juga tegaskan, terkait dengan DPT ini akan terus di update dan dikoordinasikan dengan KPU, mengingat sifatnya yang fluktuasi, namun untuk partisipasi pemilih.
"Allhamdulillah, seluruh warga binaan Lapas Sumbawa yang terdaftar di DPT optimis akan menyalurkan hak pilihnya dan tidak ada yang Golput, dan ini bisa dilihat dari pelaksanaan Pilpres lalu, bahkan sosialisasi dan edukasi telah disampaikan kepada para penghuni warga binaan," pungkasnya. (Babe)
0 Komentar