(Propemperda) KLU Tahun 2025 yang telah dibahas bersama-sama
dengan Eksekutif, mulai pada Senin, 21 Oktober 2024 dan Senin 11 November 2024.
Oleh : Zakaria Abdillah,S.Hi
Berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor: 237/14/KUM/2024 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025, tanggal 1 Oktober 2024, pihak Eksekutif telah mengajukan usulan Raperda kepada DPRD KLU sebanyak 17( tujuh belas) buah Raperda dengan rincian 7 (tujuh) buah yang sudah siap draf Raperda dan naska akademik, 3 (tiga) buah Raperda yang sedang disusun dan 7 (tujuh) yang belum disusun baik Naska Akademiknya maupun Draf Raperdanya, Adapun 7 (tujuh) buah Raperda Yang telah siap dan Naska Akademiknya sebagai berikut : 1. Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi. 2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat
3. Raperda tentang KerjaSama Daerah
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 5. Raperda tentang Pembinaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa 6. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. 7. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Kemudian 3 (tiga) buah Raperda yang sedang disusun Naska Akademik dan Draf Raperdanya, yakni Sebagai Berikut : 1. Raperda tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) 2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah 3. Pernyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Barat Syariah. Sedangkan masih ada 7 (tujuh) buah Raperda yang disepakati untuk pembiayaan penyusunannya dianggarkan pada APBD tahun
Anggaran 2025.
Adapun 7 buah Raperda tersebut Sebagai berikut : 1. Raperda tentang pemanfaatan Ruang Milik Jalan. 2. Raperda tentang Kesejahteraan Sosial 3. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 4. Perubahan Atas peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa. 5. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengisian, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Utara 2025-2029. 7. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara.
Dari 17 (tujuh belas) Raperda diatas, Bapemperda DPRD KLU bersama Eksekutif yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, OPD dan Unit Kerja pemprakarsa, telah berdiskusi dan membahas dengan meminta penjelasan secara garis besar urgensi, skala prioritas serta keselarasan Raperda-Raperda yang diajukan
terhadap akselerasi pembangunan Daerah, terutama dalam upaya
pemulihan ekonomi dan peningkatan PAD di Kabupaten Lombok
Utara.
Dalam proses pembahasan terhadap 17 (tujuh belas) Raperda
tersebut, diperoleh penjelasan secara umum dari Pihak Eksekutif
sebagai berikut:
Raperda tentang Pemberian insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi, yang diajukan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja tujuannya untuk meningkatkan investasi dan sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan PAD dari sektor perijinan. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, yang
diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Implementasi amanat PP
26 tahun 2020, maksimal 3 tahun setelah diundangkan maka perda
terkait trantibum harus disesuaikan, kemudian dilihat subtansi perda tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan di KLU, disana tidak ada sanksi² pidana yg mengatur mengenai prostitusi,minol dan sebagainya, hanya ada 1 pasal pidana terkait dengan penangkapan ikan dan hal ini bukan kewenangan Satpol
PP. Dalam ketentuan penyidikan untuk bisa melaksanakan penyidikan, pemberkasan sampe dengan naiknya BAP ke sidang di PN harus ada pasal pidana atau denda yg diatur minimal 3 bulan maksimal 6 bulan sehingga bisa dilakukan pemeriksaan singkat
dan pemeriksaan cepat ,dan hampir semua perda yg ada di KLU lemah dalam soal aturan pidana ,sehingga Pol PP selaku PPNS sulit melakukan penegakan hukum.
Raperda tentang Kerjasama Daerah yang diajukan oleh Bagian Pemerintah SETDA adalah implementasi dari undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah Jo. Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama daerah Jo. Permendagri 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga Jo. Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Kerjasama daerah dengan daerah lain diluar negeri dan kerjasama daerah dengan lembaga di luar negeri.
Sehingga dalam rangka menyesuaikan kembali substansi muatan yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten lombok utara nomor 11 tahun 2012 tentang kerjasama daerah dipandang perlu untuk mengganti, dan mencabut peraturan daerah tersebut dan disesuaikan kembali dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa, yang diajukan oleh DP2KB-PMD, merupakan implementasi terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bundes. Dimana Bumdes Bumdes yang telah terbentuk sebelum Undang-Undang ini diberlakukan, diharapkan dapat menyesuaikan.
Raperda Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman di hajatkan untuk menjamin hak warga negara khususnya di kabupaten Lombok
Utara untuk mendapatkan lingkungan baik dan sehat mengingat 70 persen air yang digunakan akan menjadi air limbah domestik, yang rentan akan menjadi penyakit sehingga perlu diatur tata kelola, dalam rangka mengatasi dan mengelola air limbah di kabupaten Lombok Utara .
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang diajukan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja bertujuan untuk penertiban urusan
ketenagakerjaan baik dari P3MI ( PJTKI)ataupun CPMI, sehingga
lebih meminimalisir resiko keberangkatan dan prosedural serta
perlindungan bagi tenaga kerja .
Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang diajukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) merupakan salah satu implementasi dari RTRW.
Disamping itu, keberadaan Perda tentang LP2B ini nantinya dapat diperuntukkan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian dari Pemerintah Pusat.
Namun demikian diharapkan penetapan LP2B ini harus dilakukan secara terbuka kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan kawasan LP2B.
Aspek-aspek teknis guna mendukung pelaksanaan LP2B ini telah dilakukan
sedemikian rupa dengan membentuk Tim Pokja Lintas OPD. Namun regulasi berupa Perda yang sangat diharapkan belum terbentuk.
Raperda Pemanfaatan Ruang Milik Jalan,yang diajukan oleh Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman di hajatkan untuk menertibkan seluruh utilitas yang terpasang disepanjang jalan dan ada impact secara ekonomi bagi daerah sehingga dapat dimasukan menjadi salah satu retribusi bagi daerah, khusus jalan Kabupaten daerah mempunyai ruang
milik jalan yang harus clear and clean, yang tidak bisa dipergunakan tanpa izin dari pemerintah daerah yang dampaknya kepada keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.
Dari penjelasan umum diatas, sebagian besar Raperda dinyatakan oleh Eksekutif telah memiliki Naskah Akademik dan DraRaperda untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya.
Terhadap Raperda-Raperda yang belum memiliki Naskah Akademik
dan Draft Raperda, Bapemperda meminta kepada Eksekutif untuk
segera dirumuskan dan disusun sebagai keharusan pengusulan, agar
Raperda yang diusulkan tidak hanya sebatas judul saja.
Selanjutnya dalam pembahasan Propemperda bersama
Eksekutif, Bapemperda DPRD KLU juga menyampaikan 5 buah usulan Raperda inisiatif DPRD KLU, yakni:
1. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal
Daerah Lombok Utara. 2. Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak di KLU. 3. Raperda tentang Tata Cara Partisipasi Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 4. Raperda tentang Tata Cara Pembangunan Kepemudaan. 5. Raperda tentang Pembinaan, Pemberdayaan dan Pengawasan
Organisasi Kemasyarakatan.
Terhadap 5 buah Raperda inisiatif DPRD KLU di atas, Naskah
Akademik dan draft Raperda-nya telah disiapkan oleh Tim Ahli Pembentukan Perda DPRD KLU.
Dalam konteks ini, penyiapan anggaran guna kelancaran proses pembentukan Perda inisiatif ini
sangat dibutuhkan, karena dalam tahapan-tahapan pembahasannya
nanti, terlebih dahulu akan dilakukan kegiatan Focus Disscusion Grup
(FGD) dan Konsultasi Publik untuk menyerap aspirasi, saran dan
masukan dari pemangku kebijakan serta stakeholders terkait, sebelum dibahas bersama Eksekutif sesuai mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan urgensi dan skala prioritas, Bapemperda DPRD
KLU bersama Eksekutif menyepakati Propemperda KLU Tahun 2025, untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD KLU, sebanyak 22 (Dua Puluh dua ) buah Raperda. sebagai berikut:
No
JUDUL RAPERDA
PEMRAKARSA
1
2
3
1.
Pemberian insentif dan/atauPemberian
Kemudahan Investasi
DPM-PTSP & TK
2. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat Serta
Perlindungan Masyarakat
SAT POL-PP
3. Kerjasama Daerah
BAGIAN
PEMERINTAH
SETDA
4. Penyelenggaraan Pendidikan
DPKP dan Olahraga
5. Pembinaan dan Pengembangan Badan
Usaha Milik Desa
DPPKB-PMDes
6. Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air
Limbah Domestik
DPU-PR & PERKIM
7. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
DPM-PTSP & TK
8. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Bekelanjutan (LP2B)
DKP-PP
9. Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Utara Nomor 7 tahun
2019 Tentang Pendirian Perusahaan
Perseroan Daerah
Bagian
Perekonomian dan
SDA
10. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Lombok Utara Pada Perseroan
Terbatas Bank Nusa Tenggara Barat
Bagian
Perekonomian dan
SDA
11. Pemanfaatan Ruang Milik Jalan
DPU-PR & PERKIM
12. Kesejahteraan Sosial
Dinsos & P3A
13. Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten (RPIK)
Dinas Koperindag
14. Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 tahun 2019 tentang Badan Musyawarah Desa
DPPKB-PMDes
15. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengisian, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
DPPKB - PMDes.
16. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Lombok Utara BAPPEDA
17. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat
Daerah Kabupaten Lombok Utara
Bagian Organisasi
18. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Asal Daerah Lombok Utara
Inisiatif DPRD KLU
19. Pencegahan Perkawinan Usia Anak di
KLUInisiatif DPRD KLU
20. Tata Cara Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Inisiatif DPRD KLU
21. Tata Cara Pembangunan Kepemudaan
Inisiatif DPRD KLU
22. Pembinaan, Pemberdayaan dan
Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan
Inisiatif DPRD KLU
Hadirin Peserta Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat,
Demikian Laporan BAPEMPERDA DPRD KLU yang telah
membahas PROPEMPERDA KLU Tahun 2025 bersama Eksekutif,
dengan harapan dapat dijadikan bahan pertimbangan Pimpinan dan
Fraksi - Fraksi DPRD KLU dalam mengambil keputusan.
Sekian dan terima kasih.
Wabillahittaufiq wal Hidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh Om Shanti Shanti Om, Namo Budaya Salam sejahtera untuk kita semua.
Tanjung, 12 November 2024
BAPEMPERDA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA,
1.Tusen Lashima, SH
Ketua
1. ____________
2.
Artadi, S.Sos
Wakil Ketua 2. ____________
3.Adwin Gablon, SE
Anggota
3. ____________
4.
Ardianto, SH
Anggota
4. ____________
5.
Febriyani Monita Astuti, S.Sos.
Anggota
5. ____________
6.
H. Nirdip
Anggota
6. ____________
7.
Kama Yudiarto,S.sy,S.Sos
Anggota
7. ____________
8.
Muhammad Rifqi, S.Pd.
Anggota
8. ____________
9.
Raden Nyakradi, S.Pd.
Anggota
9. ____________
10. Sabri, SE
Anggota
10. ____________
11. Zakaria Abdillah, S.HI
Anggota
11. ____________
Yang Membacakan, Zakaria Abdillah, S.HI (**)
0 Komentar