Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE.,SIK.,MH., Foto Istimewa |
Mataram (postkotantb.com) - Dua Saksi Dugaan kasus korupsi Penyewaan alat berat milik Balai Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR Provinsi NTB memenuhi surat panggilan penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mataram.
Kedua Saksi yang datang memberikan klarifikasi kepada Penyidik tersebut yakni Mantan Kadis PUPR NTB dan mantan staf di Balai Jalan Pulau Lombok. Meski tidak datang pada waktu yang bersamaan namun keduanya menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik.
Kehadiran mantan Kadis dan staf Balai tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE.,SIK.,MH., di hadapan awak media, Kamis (31/10/2024).
”Ada beberapa saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi tersebut namun hingga hari ini baru datang 2 orang saksi memenuhi undangan penyidik,” jelasnya.
“Saksi yang datang tersebut adalah Mantan Kadis PUPR NTB, dan satu lagi Staf Balai Jalan Pulau Lombok tepatnya mantan Kasi Peralatan,” sebutnya
Menurut Yogi, ada beberapa orang saksi yang telah dipanggil sebagai saksi dalam dugaan kasus Korupsi tersebut namun hingga hari ini yang datang memenuhi panggilan 2 orang.
Dalam keterangan Mantan Kadis PUPR, dirinya mengetahui adanya penyewaan alat berat tersebut sejak awal dirinya berada di Dinas PUPR NTB, namun kontrak penyewaan dilakukan oleh Pejabat sebelumnya.
“Jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kadis di Kantor tersebut penyewaan alat berat Balai Jalan Pulau Lombok itu sudah dilakukan oleh pejabat sebelumnya,” Tutur Yogi mengutip jawaban Mantan Kadis PUPR NTB saat diperiksa.
Kedua saksi disodorkan kurang lebih 30 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Untuk saksi-saksi selanjutnya kami masih menunggu,” pungkas Yogi Singkat. (Babe)
0 Komentar