Mataram (postkotantb.com) - Direktur Aliansi Pemuda dan Aktivis (ALPA) NTB, Herman menyoroti dugaan praktek jual beli proyek di Dinas Dikbud NTB Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan investigasi yang dilakukan di sejumlah SMA Negeri dan Swasta di Pulau Lombok, Sumbawa hingga ke Bima.
ALPA NTB menemukan, bahwa terjadi kong kalikong antara oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang SMA dengan Pengusaha (Suplier) untuk barang major berupa besi beton, material atap, dan barang lainnya. Hal ini, menurut Herman merupakan bentuk Monopoli Proyek di Lingkup Dikbud NTB.
"Oknum PPK dan pengusaha ini dalam prakteknya, meminjam CV dan melakukan Kuasa Direktur. Monopoli ini tidak memberikan kesempatan pada pengusaha-pengusaha lokal NTB. Praktek Monopoli ini harus ditertibkan dan ditindak tegas," kata Herman dalam rilis resmi yang diterima di Mataram, Senin (06/01/2025). (red)
0 Komentar