Sumbawa Besar (postkotantb.com)- Belasan oknum yang mengklaim diri sebagai perwakilan LSM di Kabupaten Sumbawa akan dilaporkan ke Polres Sumbawa.
Laporan tersebut disebabkan tindakannya yang diduga menyerobot lahan milik PT. Jaad Wordldwide Invesment atau di lokasi BTN Hayyatun Saidah Residence.
Dengan cara membawa dan memasang spanduk di atas lahan perusahaan, yang bertuliskan, tanah tersebut milik Sahrul Bosang Bin Haji Ahmad Bosang, Desa Moyo Hilir.
Dilarang membangun rumah di atas tanah ini sebelum urusan dengan pemilik tanah diselesaikan.
Diwawancarai, Selasa (14/01/2025), Kuasa Hukum PT. Jaad Worldwide Invesment, Endra Syaifuddin, S.H., M.H., menyesalkan tindakan oknum yang mengaku perwakilan LSM tersebut.
"Apa yang dilakukan oleh oknum tersebut dengan cara membawa spanduk tentu merupakan perbuatan melawan hukum atau illegal," tegasnya.
Ia menilai, perbuatan para oknum itu tidak memiliki landasan yuridis yang jelas. Karena pihak perusahaan memperoleh tanah tersebut melalui proses jual beli dengan H. Sulaeman. Dengan nomor hak milik 1881 dengan luas + 69 Are Atas Nama Sulaiman.
"Lalu H Sulaeman, menjual tanahnya ke PT. Jaad Wordldwide Invesment dengan warmerking dengan nomor 3.223/W/II/2021 dan sekarang sudah berstatus HGB atas nama PT. Jaad Wordldwide Invesment," ulasnya rinci
"Ini artinya sangat jelas tanah tersebut milik PT. Jaad Wordldwide Invesment secara hukum," tegas Endra.
Senada ditegaskan Iwan Haryanto, SH., M.H. Pria yang juga bagian dari kuasa hukum perusahaan tersebut mengungkapkan, oknum LSM itu telah dua kali melakukan perbuatan yang serupa.
Perbuatan yang sebelumnya telah ia laporkan ke Polres Sumbawa pada bulan Oktober 2024. Sayangnya hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.
"Laporan pertama kami belum ada perkembangan yang signifikan dari proses penyelidikan. kami menduga bahwa penyidik lamban. bahkan kami menduga kasus ini dialihkan," timpalnya.
Sehingga, pihaknya berencana akan menyurati Kapolda NTB. Dengan tembusan, Presiden RI, Kompolnas, Kapolri, Kabidpropam, dan Propam Polres Sumbawa.
"Jika kepolisian Polres Sumbawa tidak berani mengambil tindakan maka kekhawatiran yang terjadi adalah tidak ada kepastian hukum di Sumbawa," tandasnya.(red)
0 Komentar