Breaking News

Berkas Kasus Minol di Toko Ida Mart telah Dilimpahkan ke PPNS

Kasus Toko Ida Mart Gili Trawangan
Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Kanit bersama personel tengah menyita dan mengamankan minol/miras dengan menggunakan alat transportasi tradisional, dari toko Ida Mart Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, tertanggal 28 Juni 2024. (IST)

Mataram (postkotantb.com)- Kritikan Ahli Hukum Pidana Universitas Mataram (Unram), Dr. Ufran, SH., MH., terkait adanya kejanggalan dalam hal penyitaan minuman berakohol (Minol) atau Minuman Keras (Miras) dari toko Ida Mart Gili Trawangan, Desa Gili Indah di pertengahan tahun lalu, mendapat respon Ditresnarkoba Polda NTB.

Diwawancarai Sabtu pekan lalu, Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Semaradhana Elhaj, melalui Kasubdit I, Kompol Dhafid Siddiq, menyampaikan klarifikasinya. Bahwa Minol dari toko tersebut disita saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Menurutnya, penyitaan tersebut disebabkan pemiliknya inisial IA, tidak mengurus perpanjangan izin usaha perdagangan minuman berakohol (SIUP-MB). Sehingga kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana ringan (Tipiring).

Setelah dilakukan penyelidikan dan minol tersebut dimusnahkan, Ditresnarkoba Polda NTB kemudian melimpahkan kasus ini ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dinas  setempat, dalam hal ini Sat Pol PP Kabupaten Lombok Utara.

"Jadi terkait kasus ini sudah lama selesai. Tidak ada kejanggalan," timpalnya.

Ia menegaskan, pihak kepolisian memiliki kewenangan utama dalam melakukan razia minol/miras. Ia menjelaskan Minuman tersebut termasuk dalam kategori psikotropika golongan III, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang memiliki potensi untuk menyebabkan ketergantungan dan efek sampingan yang relatif rendah dibandingkan dengan psikotropika golongan I dan II," tegasnya.

Terpisah, Kepala Sat Pol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra, SH., MH., mengaku, pihaknya memang telah menerima pelimpahan berkas serta barang bukti kasus penjualan minol/miras di toko Ida Mart. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Polres Lombok Utara selaku Korwas PPNS.

"Sudah saya tugaskan PPNS dan sedang dikoordinasikan dengan reskrim Polres Lombok Utara selaku Korwas PPNS. Kami menunggu petunjuk lebih lanjut," terangnya.

Ia mengaku saat kegiatan KRYD, hingga ketika barang bukti minol/miras disita dari toko Ida Mart, Ditresnarkoba Polda NTB tidak melibatkan Sat Pol PP. Kendati demikian, ia masih mengkonsultasikan hal tersebut ke bagian hukum.

"Kalau untuk urusan minol kita masih mengacu ke Perda Nomor 9 Tahun 2015,. Kasus Ida Mart ini lebih ke ranah administrasi perizinan. Tapi saya nggak bisa buka hasil BAP, karena bukan ranah kami," tutupnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close