Breaking News

SMAN 1 Gangga Lotara Mulai Batasi Siswa Siswi Bawa HP Ke Dalam Ruangan Kelas

 


Lombok Utara, (postkotantb.com) - Seorang siswa tengah asyik bermain smartphone di ruangan kelas saat guru menerangkan pelajaran, sebut saja Rona di saat sekolah sudah memberlakukan larangan membawa Hp. Kebijakan ini ditegaskan Kepala sekolah beserta segenap guru yang telah sepakat dan telah disosialisasikan kepada semua orang tua wali murid.

”Kami akan pantau terus kebijakan ini agar memberikan dampak yang baik,” tegas salah satu Ibu Guru Wali Kelas, Bu Pita saat ditemui wartawan postkotantb.com, Senin 3 Februari 2025). Bu Pita yang didampingi 3 orang Guru BP dan Guru Kelas yang lain, Hairil Anwar, S.Pd (Waka sarana dan prasarana), Muhammad Taufiq, M.Pd (Waka Humas), Muh.Syarifudin A Rahman, S.Pd (Waka Kurikulum),
Minhatul Maula, S.Sos (Guru BK)
menyampaikan kebijakan ini bukan sekadar gimmick dan langsung mengawasi pelaksanaannya di setiap jam sekolah.

Larangan ini diberlakukan karena penggunaan smartphone di lingkungan sekolah telah mengganggu fokus belajar siswa. Diharapkan, kebijakan ini dapat mengurangi penyalahgunaan teknologi dan membantu siswa lebih fokus pada pelajaran.

Berdasarkan surat edaran
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat,  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 421/007/SMA.1/2025 terkait larangan penggunaan Hendphone (HP) di sekolah SMA Negeri 1 Gangga, surat edaran edaran Gubernur NTB Nomor: 420/074/DIKBUD tahun 2017 tentang penerapan larangan membawa alat komunikasi (Handphone)ke sekolah bagi peserta didik, maka dengan ini
SMAN 1 Gangga menerapkan dan melarang penggunaan HP ke sekolah dengan ketentuan sebagai
berikut:

Peserta didik dilarang membawa HP atau sejenisnya ke sekolah pada saat belajar aktif. Jika terdapat siswa yang membawa HP,maka pihak sekolah akan menyita atau mengambil
HP peserta didik tersebut dan akan dikenai sanksi pembinaan secara khusus oleh pihak sekolah.

HP atau sejenisnya ditahan oleh pihak sekolah dan dikembalikan kepadayang bersangkutan
melalui orang tua atau setelah menjalani proses pembinaan oleh pihak sekolah dengan
mengisi surat pernyataan.

Rentang waktu penahanan HP atau yang sejenisnya selama satu minggu.
Apabila ada peserta didik kehilangan HP disekolah maka sekolah tidak bertanggung jawab
atas kehilangan HP tersebut.

Apabila guru menemukan atau menyita HP peserta didik, maka guru tersebut menyerahkan HP atau sejenisnya ke guru BK. Bagi Peserta Didik yang diantar jemput oleh orang tua/wali murid dapat menghubungi nomor yang disediakan sekolah.


Demikian ketentuan larangan membawa HP ke sekolah di SMAN 1 Gangga, agar dipatuhi bersama.
Gangga, 2 Januari,2024

Kondisi ini membuat pendidik resah karena siswa kesulitan menyerap materi pelajaran dengan optimal. Banyak siswa lebih sering sibuk dengan gawai saat jam pelajaran berlangsung. Oleh karena itu, penerapan kebijakan ini memerlukan dukungan dari orang tua/wali murid.

“Tentu kami paham, siswa menggunakan alat komunikasi untuk berhubungan dengan orang tua mereka ketika dijemput pulang,” ujarnya.

Ia meminta solusi agar komunikasi siswa dengan orang tua tetap berjalan, misalnya dengan menggunakan grup WhatsApp untuk menginformasikan kepulangan siswa maupun terkait tugas sekolah.
Semua Guru berharap cara ini dapat membantu mengembalikan fokus belajar siswa dan mendorong interaksi sosial selama jam istirahat. (@ng)

Pewarta  :  Jaharuddin.S.Sos

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close