Breaking News

Apa Saja Bentuk Urgensi Medis ? Pahami Kriteria Pasien Masuk IGD Berikut

 

Apa Saja Bentuk Urgensi Medis ? Pahami Kriteria Pasien Masuk IGD Berikut
Tampak pelayanan terhadap pasien di IGD RSUD Praya Lombok Tengah.Foto Ist/Lalu Irsyadi/postkotantb.com
Lombok Tengah, (postkotantb.com) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Kabupaten Lombok Tengah kembali melakukaan Penyuluhan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) bersama bagian Humas dan Pemasaran pada rabu (05/03/2025).

Kali ini,tema yang diangkat mengenai Urgensi Medis : Bagaimana Semua Pihak Bisa Memahami Kriteria Pasien Masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).Materi disampaikan oleh narasumber dr.Siti Intan Fandini. Bertempat di ruang tunggu poliklinik.Menyasar pasien, keluarga pasien,pengunjung rumah sakit dan masyarakat sekitar.

Dalam keterangannya,Direktur RSUD Praya melalui dr. Yudha permana, SpDV selaku  penanggung jawab PKRS sekaligus Ketua Humas RSUD Praya mengatakan, IGD merupakan suatu unit layanan yang menangani kasus gawat darurat. Maksudnya adalah suatu kondisi medis yang harus mendapatkan penanganan segera. Kalau tidak,maka akan alami kecacatan bahkan kematian.

"Sebagai pendahuluan yang harus kita ketahui bersama adalah tentang IGD itu sendiri," katanya.

Disebutkan, kriteria pasien gawat darurat yang diizinkan untuk mendapat penanganan yakni kondisi yang mengancam nyawa contohnya serangan jantung, storke,kasus henti nafas, kondisi shock, cidera serius semisal trauma kepala berat,luka bakar yang luas, faktur (patah tulang) terutama yang terbuka, kejang- kejang, asma berat, dan penurunan gula darah berat (hypoglikemia).

Soal prosedur penerimaannya dengan 2 (dua) hal yaitu pendaftaran dan identifikasi pasien secara simultan. Kemudian penapisan atau triase oleh Dokter atau perawat untuk menentukan tingkat kegawatan. Proses ini menggunakan simbol 4 warna yaitu merah kuning hijau dan hitam. Merah berarti emergency dengan resiko kematian tinggi. Kuning urgency harus ditangani tapi bisa agak mundur waktunya tidak melibihi 30 menit.Hijau non urgency artinya bisa menunggu atau bisa dialihkan ke poliklinik.Hitam kondisi tidak bisa diselamatkan karena sudah meninggal dunia.

"Setelah dilakukan triase baru ditentukan warnanya,pada kondisi sibuk, triase bisa di dalam kendaraan,tidak mesti diruangan,perbedaan pendapat ini yang sering kali terjadi antara masyarakat dan tenaga medis,sehingga perlu dipahami," tuturnya.

Terhadap kasus yang tertangani,urainya,bisa diteruskan dengan assesment (pemeriksaan) awal, lalu stabilisasi, diagnosis, pengobatan lanjutan, kemudian barulah keputusan akhir apakah rawat inap atau dirujuk atau bisa dipulangkan atau bisa dialihkan ke rawat jalan misalnya rawat jalan.

"Prinsipnya semua kasus warna akan mendapat tindakan awal tapi juga mengacu pada konteks JKN berbasis kriteria pembayaran apakah bisa diklaim atau tidak di IGD," jelasnya.

Lebih jauh,berbicara tantangan terutama soal klaim IGD dengan JKN kerap kali timbulkan masalah.Karena kebanyakan kasus tergolong warna hijau yang tidak bisa diklaim BPJS.

"Ini PR kita semua sosialisasi ke semua pihak,bukan IGD tidak akomodir pasien BPJS tapi memang regulasinya begitu,"paparnya.

Disisi lain terkait ketersediaan bad,ungkpanya,RSUD Praya hanya miliki 25 bad yang tetap terisi penuh setiap hari.

"Saya liat sendiri kalau pasien lebih dari 20 ditangani juga di meja kerja,kursi,dan bad rujukan sendiri dari puskesmas,sehingga kedepan tentunya ini jadi PR supaya RS bisa perluas IGD supaya tidak ada penumpukan pasien,"cetusnya.

Untuk antisipasi penumpukan pasien tersebut, terlebih dalam menyesuaikan dengan banyaknya pengantaran rujukan masuk.Pihak RS lakukan langkah komunikasi antar Faskes seperti puskesmas. Menunggu pengosongan IGD dulu dengan batas waktu maksimal 2 jam.

Hal demikin,lugasnya,bukan konteks menunda pelayanan tapi berpegang pada 3 alasan yakni 1.Mencegah penangan yang tidak optimal jika dipaksakan dirujuk,2.Butuhkan waktu pengosongan IGD selama 2 jam kalau sudah ada masuk kamar atau pulang baru dirujuk,3.Sembari komunikasi tetap berjalan, calon perujuk bisa sambil melirik tempat rujukan (RS) lain sembari dilakukan penstabilan pasien dipuskesmas tidak diterlantarkan.

"Proses rujukan ini sebenarnya juga sudah terintegrasi dengan sisrote program aplikasi Kemenkes, jika dijalankan 100 persen akan berjalan bagus, tidak hanya komunikasi tulisan tapi juga lewat video call," Sebutnya.

Untuk meminimalisir itu semua,diharapkan juga,perlu ditarik benang merahnya seperti salah satunya pengadaan mobil ambulance di Desa-Desa yang sering dipakai antar pasien bersifat mandiri.Hal itu baik,tapi kelemahannya tidak didampingi tenaga kesehatan,dan tidak dilengkapi fasilitas yang penting untuk kondisi emergency di mobil itu.Serta datang sendiri tanpa koordinasi dengan Puskesmas.


"Saya tidak tau regulasi awalnya seperti apa,sehingga banyak Desa-Desa pengadaan mobil ambulance sendiri,lebih tepat namanya mobil siaga Desa saja,"tambahnya.

Karena, imbuhnya, jika namanya ambulans maka harus ada koneksi dengan nakes terdekat.Lalu didalamnya harus ada fasilitas Alat Kesehatan (Alkes) setidaknya tersedia seperti tabung oksigen,fasilitas pembidaian,obat pertolongan pertama.

Diharapkan,melalui penyuluhan yang intens dari RSUD Praya,semua elemen bisa mengetahui peran dan fungsi IGD.Agar tidak terjadi miss persepsi ataupun miss komunikasi. Sehingga semua bisa saling memahami dan tidak menimbulkan persoalan yang berulang-ulang.(irs)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close