Dana Miliaran AMNT Untuk Lombok Tengah Dinilai Janggal
Foto Istimewa
Lombok Tengah (postkotantb.com) - Proses pembahasan Dana Bagi Hasil PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara (AMNT) pada tahun 2024 dinilai janggal.

Padahal dana tersebut terbilang cukup fantastis mencapai angka Rp. 74 Miliar dan diterima Pemda dalam tiga tahap.

Dinilainya janggal pada proses pembahasan karena dana yang baru-baru ini diketahui berjumlah Rp.74 Miliar lebih itu ternyata hanya dibahas sebesar Rp.39 Miliar di lingkup DPRD Lombok Tengah. Artinya bahwa dana sebesar Rp. 35 Miliar lebih tidak dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Loteng.

Bahkan menurut data yang diterima dari sumber media ini yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa awalnya dana sebesar Rp.39 Miliar tersebut dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hanya saja setelah pembahasan dana tersebut dialihkan menjadi lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Ketua DPRD Loteng, Lalu Ramdan yang dikonfirmasi mengenai hal ini justru mengatakan akan memanggil TAPD untuk rapat bersama Banggar.

"Nanti akan kita panggil sehabis teraweh," katanya.

Meski begitu, Ramdan tidak memberi jawaban pasti apakah dana dari AMNT itu memang sudah dibahas atau tidak di lingkup DPRD Loteng. Termasuk kejanggalan mengenai jumlahnya.

Dia hanya memastikan bahwa semua dana yang diterima Pemda masuk dalam APBD dan dibahas baru kemudian disalurkan kepada masing-masing OPD.

"Biar tidak salah nanti kita minta klarifikasi, biar satu bahasa," sambungnya.

Sementara di satu sisi, Kepala BPKAD Loteng, Taufikurrahman pernah berstatemen melalui sejumlah media bahwa dana tersebut masuk pada APBD Perubahan sebagai PAD.

“Jadi 74 miliar itu sudah masuk pada APBD Perubahan 2024 sebagai PAD,” ungkapnya seperti dikutip dari sejumlah media massa.

Sebagai tambahan informasi bahwa DBH AMNT ini dikirim ke Pemkab Loteng dalam 3 tahap, yaitu
- Tahap pertama: Rp 16.143.889.520 pada tanggal 19 Februari 2024
- Tahap kedua: Rp 40.456.643.541 pada tanggal 25 Juni 2024
- Tahap ketiga: Rp 17.689.069.400 pada tanggal 19 Desember 2024. (GJI NTB)