Breaking News

Pemerhati Klaim Muskab PMI Lombok Barat Maladministrasi

Muskab PMI Lombok Barat
Samsul Gechunk.

Lombok Barat (postkotantb.com)- Pemerhati Palang Merah Indonesia (PMI), Samsul Gechunk, mengaku prihatin munculnya polemik  penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten (Muskab) ke XIV di hotel Jayakarta, Minggu (23/03/2025).

"Sejak awal muscab direncanakan memang sudah cacat akibat mal administari dan menyalahi prinsip keorganisasian. Yakni kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan," sesal Gechunk, sapaannya, Selasa (25/03/2025).

Maladminsitrasi dapat dilihat dari beberapa hal. Diantaranya soal undangan terhadap H Fauzan Khalid dengan status ketua aktif. Padahal saat ini, mantan Bupati Lombok Barat itu diketahui berstatus Anggota DPR RI.

Hal ini menurutnya bertentangan dengan peraturan organisasi (PO) PMI tahun 2020. Diantaranya pasal 26 ayat 1, dimana menegaskan, bahwa pengurus yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, harus dinonaktifkan oleh pengurus pusat bersama dua pengurus lainnya.

"Pengurus pusat tidak mungkin tahu (Fauzan Khalid,red) sudah menjadi anggota legislatif. Tapi kami dapat lagi informasi bahwa PMI provinsi telah mengirim surat edaran," ujarnya.

Ini diperkuat lagi di pasal 15 huruf f. Dimana disebutkan bahwa pengurus PMI Lombok Barat harus memberikan laporan kepada pelindung organisasi dalam hal ini bupati. Maka sejak bulan November, status pengurus yang menjadi anggota legislatif, harus non aktif.

"Kapan dia aktif kembali, nah ini yang menjadi pertanyaan," singgungnya.

Sesuai aturan tersebut, seharusnya para pengurus PMI Lombok Barat tidak menggelar Muscab melainkan Musyawarah Luar Biasa (Muslub). Sekurang-kurangnya tiga bulan setelah November 2023 dan Februari 2024.

"Kenapa muslub? Karena Ketua Pengurusnya berhalangan disebabkan telah menjadi calon anggota legislatif. Untuk status kepengurusan mereka, ya kembali lagi ke peraturan organisasi," terangnya.

"Tapi apakah proses-proses ini sudah dilakukan semua, ini coba kita tanyakan ke semua pengurus. Karena pasal 1 itu mengatakan bahwa segala keputusan diambil secara kolektif ini tidak kita temukan. Sehingga PMI tidak menjadi organisasi lucu-lucuan," timpalnya.

Muskan atau Muslub adalah forum tertinggi musyawarah PMI ditingkat kabupaten, yang menjadi arena pertanggungjawaban pengurus selama menjalankan roda organisasi. Namun pada saat itu, pihaknya tidak melihat kehadiran salah satu pengurus sah PMI lobar yang memegang peranan sangat krusial. Yaitu bendahara PMI lobar sebagaimana SK pengurus  PMI lobar tahun 2020.

Karenanya, ia mendesak agar PMI Provinsi NTB untuk segera mengambil alih kepengurusan di Lombok Barat mengingat kegiatan operasional dan kegiatan kemanusiaan di unit transfusi darah kepada para pasien di rumah sakit.

"Terlalu terang benderang maladministrasinya. Sehingga harus dihentikan bersama-sama. Kita ingin mengembalikan Marwah PMI sebagai organisasi kemanusiaan," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close