Praperadilan Ditolak Reaksi Publik Menguat, Putusan Perkara Pidana Direktur PT Sino Indo Mutiara Disorot
Gedung DPR RI.FOTO IST/POSTKOTANTB.COM
Jakarta (postkotantb.com)  – Setelah melalui serangkaian persidangan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Glorious Anggundoro, SH., MH, akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Melliana Dewi melalui kuasa hukumnya, Ida Bagus Wiratama, S.H., MH. Hakim berpendapat bahwa seluruh dalil pemohon masuk ke dalam pokok perkara karenanya permohonan pemohon ditolak.

Kuasa hukum pemohon, yang akrab disapa Gus Wira, menyatakan kekecewaannya usai putusan dibacakan. “Kami akan fight di pokok perkara,” ujarnya singkat.

Dugaan Pelanggaran Proses Penyidikan

Berdasarkan pantauan media, salah satu poin utama dalam permohonan praperadilan ini adalah dugaan pelanggaran batas waktu  pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Polairud Polda NTB ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemohon menyatakan bahwa pelimpahan berkas telah melampaui batas waktu 30 hari sejak pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sebagaimana diatur dalam UU Perikanan yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja.

Namun, hakim menilai hal tersebut bukanlah alasan untuk menggugurkan status Tersangka Melliana Dewi

Perusahaan Tak Tinggal Diam, Perkara Jadi viral dan “ Disorot publik/Bola Liar”

Meski upaya hukum pra peradilan kandas, pihak PT Sino Indo Mutiara tidak berpangku tangan. Perkara ini kini semakin rumit dan disebut-sebut sebagai “bola liar” akibat dinamika hukum dan tekanan dari berbagai pihak.

Mr. Yikai, anak investor sekaligus suami Melliana Dewi, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok turut merasakan dampaknya. Ia aktif mencari keadilan hingga ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Saya sering sekali menonton video Presiden Prabowo,” ujarnya lirih.

Ia mengaku sangat mengagumi sikap tegas Presiden dalam menekankan pentingnya pemerintahan bersih, bebas korupsi, serta perlindungan terhadap investor.

“Saya cinta Indonesia, istri saya orang Lombok. Saya datang ke Jakarta untuk mencari keadilan,” tegasnya.

Isu Diskriminasi Dalam Penegakan Hukum Kepada Pelaku Usaha Bidang Perikanan di NTB

Perkara ini semakin menarik perhatian setelah Korsuv V KPK Wilayah Timur Indonesia, Dian Patria, menyoroti ketidakpatuhan pelaku usaha tambak di NTB. Disebutkan bahwa 90 persen tambak di NTB belum memenuhi syarat perizinan, namun banyak yang tetap beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat.

“Mereka diskriminatif. Saya memohon keadilan,” tegas Mr. Yikai, yang merasa perusahaannya diperlakukan berbeda.

Dengan ditolaknya pra peradilan ini, perjalanan proses hukum Melliana Dewi akan berlanjut di persidangan pokok perkara. Sementara itu, tekanan publik dan upaya hukum lain diperkirakan akan terus bergulir, menjadikan kasus ini semakin panas. (Babe)

Pewarta  :  Aminuddin