Tampak suasana Car Free Day Lombok Barat yang digelar setiap akhir pekan. Foto Istimewa


Lombok Barat, (postkotantb.com) - Keberadaan yang mengatas namakan dirinya Asosiasi UMKM Lombok Barat mulai mendapat sorotan publik.Asosiasi itu diduga ilegal karena tidak bisa menunjukkan badan hukum yang jelas,merekrut anggota tanpa dasar,menerapkan aturan intimidatif dan arogan,hingga lakukan praktik penarikan iuran kepada para pelaku UMKM yang melakukan aktifitas berdagang di gelaran Car Free Nigth (CFN) dan Car Free Day (CFD) Lombok Barat setiap akhir pekan.

Dugaan tersebut muncul atas aduan para pedagang,salah satunya dari inisial (RH) dan warga lingkar kantor Bupati Lobar yang merasa janggal atas aturan yang dibuat.Banyak anggota pertanyakan dasar hukum pendirian asosiasi sejak awal kepada ketua dan pengurusnya.Jadi pegangan anggota untuk bernaung agar posisi diakui dan merasa aman.Sebab numpang jualan di program pemerintah dan memakai area publik.


"Awalnya bagus, kita melebur, diajak kumpul membentuk kesepakatan,berjanji tatakelola CFN CFD supaya tertib,berkeadilan dan transparan,dibuat aturan,disuruh keluarin iuran sebesar 10.000 rupiah per pedagang,kami nurut aja yang penting bisa jualan,sambil jalan nanti buat badan hukum organisasi," ungkapnya.

Namun, kata (RH) seiring waktu berlalu terdapat kejanggalan. Sudah mulai melenceng,iuran hanya beberapa kali terlaporkan ke anggota, lebih sering tidak diumumkan penggunaan dan sisa kasnya.Kebanyakan janji-janji palsu,mau adain kilometer listrik lah dan macem-macem. Padahal setiap pekan kurang lebih 2 jutaan rupiah terserap dari 200-an pedagang.Kalaupun dilaporkan,hanya tulisan tangan di group watshapp,tidak secara resmi dilengkapi tanda bukti stempel,kwitansi dan sebagainya bentuk tanggung jawab.

"Asosiasi selalu buat aturan berubah-ubah semau-mau gue,malah tanpa kesepakatan sudah maen eksekusi semacam alokasikan upah pengurus,pembayaran jasa band atau talent,kasik petugas kebersihan Dinas LH dan lainnya," ungkapnya.

Selain itu kerja-kerja asosiasi dinilai semakin tidak menentu,dianggap terlalu ketat dan menekan pedagang.Kerap terapkan syarat-syarat menyulitkan ditengah jalan.Contohnya harus KTP Lobar atau satu KK tidak boleh 2 lapak dan lainnya,sehingga para pedagang merasa terbebani dan terganggu tiap pekan,tidak fokus jualan.Kalau ada yang protes maka diserang di group wathsapp bahkan dikeluarkan tanpa di beri surat peringatan sesuai kesekapakatan.Ada pula yang selalu setor iuran tapi tidak masuk data,lalu uangnya dikemanakan ?

"Seharusnya jika ini program pemerintah,bkita merasa nyaman dan tenang ikut berpartisipasi bangun Daerah,btapi kok kita sampai diintimidasi, kalau ada yang mengusulkan akan dilaporkan ke Pol PP lah atau Ke Dinas bahkan sering mencatut nama Bupati, akhirnya justru bikin teror dan mengganggu kondusifitas setiap gelaran CFN/CFD,vini kan bisa menodai progam baik Pemda Lobar itu sendiri, karena mereka turut membawa citra Pemda," sebutnya.

Sementara itu,Lurah Dasan Geres Kecamatan Gerung Umar Syarapudin,S.Pd ikut bersuara karena banyak mendapat aduan dari warganya terkait sulitnya akses berjualan di CFN/CFD setelah dikelola Asosiasi yang dimaksud.


"Saya salut dengan gebrakan Pemda Lobar gelar CFN/CFD,masyarakat begitu antusias,saya ikuti dan terlibat langsung sejak awal membersamai Dinas terkait,karena Penas masuk wilayah teritorial kawasan Kelurahan Dasan Geres,"ucapnya.

Tapi,Lurah Umar kaget, tiba-tiba ada regulasi yang berbeda mulai 6 bulan terkahir,kok bisa kini dipegang Asosiasi UMKM Lobar.Tidak lagi ditangani Dinas.Sampai-sampai warganya mengadu karena harus bayar sejumlah 350.000 sebagai syarat masuk daftar calon pedagang di Penas.Ada yang tidak dikasik jualan lagi.Tidak boleh melebihi kapasitas dari 100 atau 200 orang.Padahal Penas sangat luas,masih banyak space kosong.

Atas sederet persoalan itu,Ia menegaskan,tidak terima CFN/CFD dikelola Asosiasi apalagi sampai memutus tugas dan fungsi OPD.

"Kami tidak tau asosiasi ini,ndak kenal ketua dan pengurusnya,tidak pernah diajak koordinasi,tidak tau juga dasar regulasinya apa untuk buat aturan,jadi kami bingung jawab aduan warga kami,"utaranya.

Dinamika ini menurutnya tentu dapat merugikan nama baik Pemda Lobar.Ketika diawal diagung-agungkan,semua bebas berjualan,dikoordinir oleh Dinas dengan terbuka.Sekarang malah merusak.

"inikan larinya bisnis,kepentingan pribadi,siapa sih yang punya,jangan oknum yang mangatasnamakan dirinya asosiasi,lakukan pungutan buat regulasi yang tidak diketahui Pemda dan buat masyarakat kecewa kan bisa mencoreng nama baik Pemda,"sentilnya.

Kepada Pemda Lobar ia berharap,agar kemitraan dapat terjalin dengan organisasi yang jelas legalitasnya seperti APKLI misalnya.Dibanding dengan perkumpulan yang dibentuk kemarin sore berdasarkan grup-grup yang tidak ada legalitasnya.Dikhawatirkan terjadi benturan dan kesenjangan.

Terpisah,Dinas Pariwisata selaku Penanggung jawab CFN/CFD melalui Sekretaris Iwan Mulia Septeriansyah,ST,M.Sc yang ditemui dimeja kerjanya,Senin (11/05/2026) menanggapi setaunya Asosiasi UMKM Lobar itu kapasitasnya hanya mengorganisir pedagang.Agar yang masuk di CFN/CFD diprioritaskan hanya UMKM diseputaran Gerung saja.Karena awal-awal ada yang dari Mataram ada juga dari Lombok tengah.Mereka yang koordinir,yang lebih faham Dinas UMKM.

Jika disebut tatakelola CFN/CFD diserahkan ke asosiasi itu tidak benar,masih bahasanya kemungkinan atau akan dan belum tentu.

"Kami hanya ikut sumbang tenda-tenda agar tertata rapi,kami juga ikut mengatur agar dipergunakan satu sisi jalan,supaya ada akses lalu lintas Bupati Wakil Bupati keluar masuk jika ada hal-hal darurat,"paparnya.

Ditambahkan,peranan Dinas Pariwisata juga tangani penampil-penampil atau band talentnya koordinasi dengan Dikbud guna fasilitasi anak-anak sekolah manggung ekpresikan bakat dan keahliannya.

"Band talent kami yang koordinir,tidak berbayar,makanya ada seperti kotak donasi bagi pengunjung yang mau nyumbang,kayak ngamen gitu lah,"bukanya.

Mendengar informasi terkait penarikan iuran,atau adanya kegaduhan tatakelola di internal asosiasi,secara prinsip ia menyarankan agar semua harus transparan.

"Kami juga di OPD seperti itu harus transparan,karena yang namanya uang itu sangat sensitif nomor 1 pembuat kegaduhan,"arahnya.


Kepala Dinas perdagangan (Disdag) Lobar H.Mohammad Adnan,S.Sos dalam pernyataannya tidak tau soal pungutan-pungutan Asosiasi ke para pedagang.Tupoksinya di CFN/CFD sebatas  memantau perdagangan.

 "Nanti kami bantu koordinasikan dengan Asosiasi,saya sempat tau akan dibuatkan kartu,dan soal legalitas ia akan urus,tapi saya tidak tau kelanjutannya,"ujarnya.

Bergeser ke Dinas Lingkungan Hidup,terkait adanya pelaporan penggunaan iuran diinternal asosiasi juga dialokasikan untuk membayar tenaga kebersihan 300-400 per minggu dibantah keras oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan B3 (PSL) Selamet Riadi,S.Pi,M.Si yang dikonfirmasi Senin (19/05/2026).

"Saya nggak tau soal pemberian uang ke tenaga kebersihan itu yaa,kita kan belum ada MoU dengan asosiasi untuk menarik retribusi sampah secara resmi dari pedagang di CFN/CFD,kalaupun ada petugas kita yang bekerja disana itu sudah jadi tanggung jawab kita,ada surat tugasnya,"tepisnya.

Mengenai penarikan retribusi terhadap penghasil sampah termasuk pedagang itu memang boleh ditarik oleh DLH tapi secara resmi.Dasar hukum penarikan retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada pedagang sudah jelas.Secara nasional diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Secara spesifik, layanan kebersihan diklasifikasikan sebagai Retribusi Jasa Umum. [1, 2, 3]
Karena Anda berada di wilayah Dasan Geres, Lombok Barat, kewenangan dan tarif penarikan tersebut secara hierarki didasarkan pada:


• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Menjadi landasan utama pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah.
• Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah: Mengatur tata cara dan ketentuan pengelolaan sampah di wilayah Lombok Barat.
 

• Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Retribusi: Di tingkat daerah, pungutan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan untuk sektor usaha/niaga/komersial diatur dalam produk hukum turunan, seperti Perbup Kabupaten Lombok Barat No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi.

Lalu terkait usulan asosiasi itu untuk menyetor retribusi sampah pedagang CFN/CFD sebesar 1.500.000 per bulan belum berani diterbitkan MoU nya oleh DLH.Sebab pihak kedua harus jelas legalitasnya,berbadan hukum,punya akta pendirian,npwp dan kelengkapan lainnya.

"Kami belum terbitkan karena asosiasi itu belum miliki legal standing untuk keabsahannya,tidak bisa secara lisan saja,sehingga masih dalam tahap konsultasi,"lugasnya.

Kemudian,menelisik jawaban Dinas Perindustrian UMKM,dan Tenaga Kerja (DPUTK) Lombok barat selaku pelaksana di CFN/CFD yang membina para UMKM juga nampak kebingungan dengan keberadaan Asosiasi UMKM Lobar. 

Kepala bidang Perindustrian dan UMKM DPUTK,Hj.Baiq Hilmi Fitriana, SP yang ditemui Senin (18/05/2026) menyatakan sepengetahuannya sejak CFN/CFD dimulai April 2025 lalu,kewenangan secara umum dipegang Dinas Pariwisata.UMKM dikoordinir Dinas Koperasi.Terkait asosiasi UMKM Lombok barat itu,Baiq Helmi tidak tau persis kapan terbentuknya,diperkirakan akhir tahun 2025.Yang pasti sebelum dirinya jabat Kabid UMKM yang baru.

Ironisnya,opini bahwa CFN/CFD sudah diserahkan tatakelolanya ke asosiasi sejak akhir tahun diperoleh dari informasi burung.Tidak ada surat penunjukan resmi yang ia pegang.Anehnya sejak itu juga peran Dinas tidak ada.

"Sejak itu peran Dinas sudah tidak ada di CFN/CFD,Dinas hanya melakukan pembinaan dan pelatihan ke seluruh UMKM se Lobar,"cetusnya.

Agar pihaknya tidak salah,Baiq helmi juga sudah seringkali meminta legalitas Asosiasi.Tapi belum juga ditunjukkan.

"Biar clear silahkan tanyak langsung ketua asosianya,biar kita sama-sama tau kejelasannya,"pungkasnya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini Muhammad Irwan Prasetya turut memberi komentar Senin (18/05/2026).Sepengalamanya setiap orang berhak mendirikan organisasi dilindungi UUD 1945.Tapi berbicara Asosiasi kayak APKLI misalnya harus ada landasan hukumnya.Pendirian harus ada anggaran dasar akta notaris ada AHU yang diterbitkan Kementrian Hukum dan HAM.Dan itu pasti Pemerintah Daerah sudah faham tau persis.

"Kalau ada asosiasi yang bergerak ditau oleh Pemerintah dan tidak ditegur atau disarankan untuk berbadan hukum,maka Pemerintah daerahnya yang juga perlu dipertanyakan,jangan karena faktor kedekatan atau dukung mendukung lalu berbuat sembarang,"responnya.

Adapun hubungannya dengan gelaran CFN/CFD itu silahkan pemerintah nantinya.Mau bermitra dengan yang berbadan hukum atau tidak.Otomatis akan berhadapan dengan hukumnya sendiri.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini Muhammad Irwan Prasetya.



"Pemerintah harus jeli melihat organisasi yang ada,kok sampai dikasik merekrut masyarakat jadi anggota lalu pungut iuran itu tidak boleh melanggar UUD anti korupsi masuk pungli karena sekurang-kurangnya harus berlandaskan minimal Peraturan Bupati atau ada Perda,"Tegasnya.

Diharapkan,Pemda tidak boleh lengah agar keberlangsungan pemerintahan daerah sehat,aman,dan lancar. 

Sampai berita ini diterbitkan,ketua Asosiasi UMKM Lobar belum bisa dikonfirmasi.Tapi sempat berbicara ringkas via telfon pada Senin (18/05/2026) yang bersedia beri hak jawab. (Irs)