Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Peristiwa Kecelakaan Lalu lintas yang menggegerkan  pelajar SMP Negeri.. Poto Tano pada saat pulang sekolah  di Jalan Raya Lintas Ds. Kokarlian Kecamatan Poto Tano tepatnya di Simpang 3 arah Pura Dalam Dusun Budi Sari pada Rabu, (19/03/2025) sekitar 12.10 wita mengakibatkan seorang pelajar SMP Negeri Poto Tano MR (15) meninggal di TKP.

Kecelakaan yang merenggut nyawa MR tersebut melibatkan dua kendaraan antara kendaraan roda 2 Honda Sonic Nomor Polisi EA 48** HF dengan kendaraan roda 4 suzuki pick up Nomor Polisi EA **29 H dari arah berlawanan.

Kejadian berawal ketika MR bersama rekan lainnya pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonic EA 48**HF beriringan dengan teman - temannya yang sama - sama mengendarai sepeda motor,  oleh karena menghindari sentuhan kendaraan  rekannya yang posisi ada didepannya kemudian (MR) menggerakkan stirnya akhirnya jatuh ke arah kanan sementara dari arah berlawanan melintas kendaraan suzuki pick up EA 8229 H yang dikemudikan oleh (HA) sehingga melindas (MR) mengakibatkan meninggal dunia di TKP.

Mendapat informasi adanya Kecelakaan lalulintas Kapolsek Poto Tano memerintahkan anggotanya untuk turun mengamankan TKP dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Poto Tano dan berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H membenarkan peristiwa kecelakaan lalulintas yang menewaskan seorang pelajar SMP Negeri 3 Poto Tano dan pengemudi kendaraan suzuki pick up telah diamankan di Polres Sumbawa Barat.

"Anggota kami telah turun ke lokasi Tempat Kejadian Kecelakaan Lalu lintas untuk melakukan olah TKP, sementara pengemudi telah diamankan dan perkara kecelakaan lalulintas ini masih dalam penanganan Unit Gakkum Sat Lsntas Polres Sumbawa Barat" ujar AKP  Zainal.

Masih kasi humas, kejadian ini merupakan pelajaran berharga bagi para orang tua untuk memperhatikan anak - anaknya dalam mengendarai kendaraan bermotor, jika belum cukup umur  memenuhi persyaratan kecakapan mengendarai kendaraan bermotor atau belum bisa untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) hendaknya tidak berkendara di jalan raya, upaya tersrbut untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalulintas.

"Bagi pengendara kendaraan bermotor khususnya roda dua agar mengenakan helm pengaman yang standart ( SNI), melengkapi kelengkapan teknis kendaraan maupun kelengkapan administrasi pengendara, serta tetap mematuhi aturan dalam berlalulintas." pungkasnya. (Amry)