Ahli Waris Tolak Eksekusi Tanah di Desa Babussalam
Ini disebabkan pihak ahli waris atas nama Jamaludin, berupaya menolak proses eksekusi Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Upaya penolakan tersebut dipicu dugaan adanya kejanggalan.
Salah satunya, proses eksekusi dilakukan tanpa tidak adanya keputusan eksekusi dari Majelis Hakim PN Mataram. Dan eksekusi tersebut berlangsung di tengah jalannya proses gugatan di PN Mataram dan Pengadilan Agama (PA) Lombok Barat.
"Kami menolak eksekusi (Tanah,red) kami. Karena di dalam amar putusan tidak ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi. Pemohon eksekusi pun tidak hadir," tegas Jamaluddin.
Kasus tanah tersebut berawal dari persoalan hutang piutang antara Jamaludin dengan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) atau Bank PNM. Pihak Jamaluddin mengajukan pinjaman sebesar Rp. 180 juta dengan agunan tanah bersertifikat hak milik (SHM) yang masih atas nama orang tua.
"Total cicilan kami sudah mencapai Rp. 50 juta," ulasnya.
Namun pada 2018 sampai 2021, ia belum bisa membayar akibat kondisi gempa bumi yang disusul pandemi korona. Pihaknya sudah berupaya agar diberi keringanan, tapi ditolak oleh bank tersebut. Sedangkan tanah yang semula jadi agunan, dilelang dan dibalik nama tanpa persetujuan dirinya.
"Tahun 2020 ternyata sertifikatnya sudah dibalik nama sehingga SHM berubah atas nama Ida Putu Ayu Oka. Dengan alasan dari 2020 sampai 2021, pihak Bank PNM melalui pak Gusti melelang secara sepihak, dan dimenangkan oleh Ida Putu Ayu Oka yang tidak lain adalah mertuanya sendiri. Harganya Rp 250 juta," bebernya.
Sebelum dieksekusi, pihaknya sudah mengajukan penundaan eksekusi pada objek tanah tersebut. Dari
Namun jawaban dari PN Mataram, lanjut Jamaluddin, bahwa perkara gugatan dan perkara eksekusi berbeda. Jika memang perkara dimenangkan, pengadilan dapat membatalkan kembali keputusan eksekusi tersebut.
"Saya tetap akan melawan, ini namanya perampasan hak milik," tandasnya.
Kendati kondisinya memanas, proses eksekusi tanah tetap berjalan dengan dikawal ketat para personel Polres Lobar. Dari juru sita menyampaikan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan pemenang lelang, dalam hal ini, pihak Ida Putu Ayu Oka. Kini berkas tersebut telah di baca dan diserahkan pengadilan.
Juru sita juga mengingatkan, jika ada pihak yang mencoba untuk mengganggu tanah tersebut dikemudian hari, maka akan di bawa ke ranah pengadilan.(RIN)
0 Komentar