![]() |
Sidang kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa ASN non aktif, Lalu Muhamad Yozar Wilman. |
Mataram (postkotantb.com)- Sidang kasus penggelapan dengan terdakwa seorang Aparat Sipil Negara (ASN) non aktif Lombok Barat (Lobar), Lalu Muhamad Yozar Wilman, Nomor perkara 119/Pid.B/2025/PN Mtr kembali digelar, Jumat (24/05/2025).
Dengan agenda, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Made Saptini, S.H. ASN Lobar non Aktif tersebut dituntut hukuman penjara selama 2,6 tahun, berdasarkan kesaksian para saksi dan sejumlah bukti-bukti di persidangan.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ungkap JPU.
Selain itu, JPU juga meminta agar Dokumen berupa BPKB dan STNK kendaraan roda empat merek Honda HRV, untuk dikembalikan kepada saksi korban atas nama Juandi, serta dokumen fidusia dikembalikan ke pihak BFI.
Menanggapi hal tersebut Penasehat Hukum Yozar Wilman, Siti Yulia Zulaeha, S.H., akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar Senin pekan depan.
"Kami tentunya akan mengajukan pembelaan terhadap klien besok," ujar singkat.(RIN)
0 Komentar