Laporan wartawan postkotantb.com Multasri Lotim
Lombok Timur, (postkotantb.com) - Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya menerima kunjungan kerja anggota Komisi II DPR RI H. Fauzan Khalid di Ballroom Kantor Bupati. Kunjungan yang berlangsung Senin (26/5/2025) tersebut, berkaitan dengan (Sosprog) Kementerian ATR/BPN Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hadir pula pada kegiatan tersebut Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinis NTB, Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur dan perwakilan masyarakat.
Bupati dalam kata penerimaannya menyampaikan apresiasi kehadiran anggota Komisi II DPR RI yang dinilai sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat di daerah ini. Ia pun mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi PTSL dan berharap ke depan semakin banyak tanah di Lombok Timur yang tersertifikasi melalui program tersebut.
Bupati mengakui sertifikat kepemilikan lahan memiliki arti penting. Selain sebagai kepastian hukum atas hak milik, sertifikat juga memiliki aspek ekonomi. Keberadaannya juga dipercaya dapat mengurangi konflik kepemilikan lahan.
Sebelumnya, Bupati menggambarkan pemanfaatan lahan di Lombok Timur yaitu 43.146 ha lahan pertanian sawah, 92.638 ha lahan pertanian bukan sawah, dan 24.726 lahan bukan pertanian. Ia pun menegaskan komitmen Pemda dalam upaya mendukung kemandirian pangan melalui penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebanyak 35.436,21 ha dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas 6.092,61 hektar.
Pada sesi diskusi, anggota komisi II DPR RI H. Fauzan Khalid mendorong masyarakat untuk mendaftarkan sertifikat tanahnya agar memiliki sertifikat digital. Ia menyebut baru sebagian kecil masyarakat yang melakukan hal tersebut. Ia pun menjamin keamanan sertifikat tanah digital, sehingga masyarakat tidak perlu merasa ragu.
Ia juga menilai masih banyak masyarakat yang abai untuk mengurus bukti kepemilikan, utamanya untuk tanah yang dimanfaatkan oleh publik, seperti yayasan, pesantren, rumah ibadah atau tanah wakaf lainnya. Menurutnya penting untuk mengurus sertifikat bagi lahan publik tersebut guna mencegah munculnya konflik.
Terkait PTSL, ia mengingatkan bahwa program ini tidak bersifat gratis, kecuali untuk sertifikatnya, sementara untuk sejumlah proses masyarakat tetap akan dikenai biaya. Ia pun mendorong masyarakat ekonomi menengah ke atas untuk tidak menunggu program gratis, apalagi bagi lahan yang belum memiliki peta bidang.
Sementara itu Plt. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan NTB Lutfi Zakaria menyampaikan, bahwa luas lahan tersertifikat di Lombok Timur 49.916 hektar atau setengah dari area penggunaan lahan (di luar hutan). Dari jumlah tersebut masih ada yang belum terpetakan atau 31.152 bidang atau seluas 10 ribu ha. Ia berharap Pemda, maupun Pemerintah Desa dapat mendorong masyarakat melakukan pengecekan ke kantor pertanahan, utamanya untuk sertifikat yang diterbitkan sebelum tahun 2010. Jika belum, dapat dilaporkan untuk dipetakan guna menghindari tumpang tindih kepemilikan.
Lutfi menyampaikan bahwa estimasi bidang tanah di Lombok Timur mencapai 556.833 bidang, 69 persennya sudah terdaftar dan 55 Persen sudah tersertifikasi.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan literasi yang pada akhirnya mendorong kesadaran masyrakat untuk mensertifikasi tanahnya melalui program-program yang tersedia. Tahun 2025 ini melalui program PTSL mendapat kuota 7.962 bidang lahan di 18 desa. (Mul)
Pewarta : Multasri
0 Komentar