Breaking News

Penyelesaian Hukum Adminduk, Pemkab Lombok Utara Teken MoU dengan PN Mataram

 


Lombok Utara, (postkotantb.com) - Dalam rangka meningkatkan pelayanan  hukum kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara melakukan Memorandum of Understanding (MoU)  dengan Pengadilan Negeri Mataram bertempat di Kantor Bupati Jumat (02/05/2025).

Penandatanganan MoU tentang penyelesaian permasalahan hukum administrasi kependudukan dilakukan langsung oleh Bupati Bupati Dr.H. Najmul Akhyar, S.H.,M.H, bersama dengan ketua pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu IrawanI, S.H., M.H. dan disaksikan juga oleh Asisten I Setda KLU Atmaja Gumbara, SP, Kadis Dukcapil H. Rubain, S.Sos,Kadis PMPTSP KLU Evi Winarni, SP., M.Si, Kadis Sosial PP dan PA KLU Faturrahman, S.ST, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram,para camat, serta undangan lainnya.


Sebelum melakukan penandatanganan MoU, Bupati Najmul dalam menyampaikan ucapan terimakasih kepada pengadilan Negeri Mataram yang mau melakukan MoU dengan Pemda KLU.

"Administrasi kependudukan ini sangat penting bagi masyarakat terutama dalam hal mengurus akte Kematian, perceraian, isbat nikah serta keperluan lainnya,"ujarnya.

Pemda KLU memandang serius untuk memenuhi akte kependudukan, serta hak-hak lainnya termasuk hak kependudukan kedua orang tuanya tidak terpenuhi secara administratif.


"Akte kematian misalnya  sangat penting,dimana kami bersama dengan Dinas Sosial KLU memberikan sumbangan kepada keluarga yang meninggal untuk mengurus akte kematian,"tuturnya.

Bantuan diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada keluarga tentu dengan syarat yang telah ditentukan seperti akte kematian.


"Semoga kedepannya  MoU seperti ini dapat terus kita laksanakan demi kemudahan masyarakat dalam mendapatkan hak-hak  kependudukan,"harapnya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Mataram Ary  Wahyu Irawan mengatakan bahwa pendatangan MOU dengan Pemda KLU sangat penting dalam hal untuk memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat.


"Setelah penandatanganan MOU bahwa masyarakat Lombok Utara tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor pengadilan  yang ada di Mataram, cukup datang ke MPP yang berada di Dinas PMPTSP Naker  untuk mengurus administrasi kependudukan," tutupnya.(@ng)

pewarta  :  Jaharuddin S.Sos

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close