Mataram, (postkotantb.com) – Sebanyak 27 Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Polda NTB mengikuti Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang Dikecualikan, yang digelar di Ballroom Hotel Aston Mataram, Rabu (28/05/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polda NTB dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas informasi publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, SIK. menyampaikan bahwa uji konsekuensi ini dilakukan untuk mengklasifikasikan informasi mana yang boleh dipublikasikan dan mana yang harus dirahasiakan, berdasarkan Pasal 17 UU KIP.
“Ada 27 satker di Polda NTB, namun saat ini hanya 25 satker yang mengikuti uji, dua lainnya yaitu Intelkam dan SPN berhalangan hadir dan akan menyusul dalam uji susulan,” ujarnya.
Dalam uji konsekuensi ini, Itwasda, Bid Humas, dan Bidkum Polda NTB bertindak sebagai tim penguji. Para peserta dari masing-masing satker memaparkan daftar informasi yang mereka klasifikasikan sebagai informasi dikecualikan. Tim penguji kemudian melakukan analisis menyeluruh berdasarkan parameter hukum, urgensi, dan potensi dampak jika informasi tersebut dibuka atau ditutup.
“Jika dari hasil analisa dinyatakan informasi tersebut tidak termasuk kategori dikecualikan, maka akan diputuskan untuk dibuka ke publik. Sebaliknya, jika memang tergolong dikecualikan, maka disepakati untuk dirahasiakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Kombes Pol. Kholid.
Ia menekankan bahwa proses uji ini bukan hanya administratif, tetapi menyangkut pertimbangan strategis dan konsekuensi yang ditimbulkan, baik terhadap keamanan, kerahasiaan institusi, maupun kepentingan publik.
“Penting bagi setiap satker Polda dan Polres/Ta jajaran untuk memahami secara mendalam mengenai batasan informasi yang boleh disebarkan. Hal ini untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan seimbang tanpa mengganggu stabilitas organisasi dan keamanan publik,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Polda NTB berharap seluruh personel yang bertugas dalam pengelolaan informasi memiliki kemampuan analisis dan pemahaman hukum yang baik, sehingga penyampaian informasi ke publik bisa dilakukan dengan bijak, profesional, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. (red)
0 Komentar