Breaking News

Tersandung Kasus Hukum, “M” Anggota DPRD Loteng Berpotensi Diberhentikan Sementara

 

Tersandung Kasus Hukum, “M” Anggota DPRD Loteng Berpotensi Diberhentikan Sementara
H Uhibbusa'adi Wakil ketua III DPRD Lombok Tengah yang juga menjabat sekertaris DPW PKS NTB saat di wawancara di ruang kerjanya Kamis (22/05/2025). Foto Ist/postkotantb.com/Kadri Ramdani


Lombok Tengah, (postkotantb.com) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok tengah fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inisial "M" terkonfirmasi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama 3 tersangka lainnya karena tersandung kasus dugaaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syari`ah Indonesia (BSI) Cabang Majapahit untuk peternak sapi anggaran tahun 2021-2022 yang rugikan negara hingga Rp 8,5 milyar.

Seperti diketahui,"M" ditahan pada Senin malam (16/12/2024) seusai diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 10.00 Wita. "M" keluar sekitar pukul 13.55 Wita menggunakan rompi tahanan Kejati NTB warna merah muda dengan tangan diborgol.

Wakil Ketua III DPRD Lombok tengah H. Uhibbusa`adi saat di wawancara pada kamis (22/Mei/2025),di ruangannya menyatakan bahwa kasus ini sudah di tangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Loteng. Berkaitan dengan masalah anggota, maka akan di kaji dulu oleh BK untuk tindak lanjut atau mengambil Keputusan. Tentu setelah di kaji maka akan ada sidang antar pimpinan.

Sa'adi mengatakan, ketika para pimpinan sepakat atas kasus ini maka akan di kenakan sanksi salah satunya pemberhentian sementara atau scorsing.

“Kasus anggota dewan akan di kaji terlebih dahulu oleh BK dan kemudian diadakan sidang dengan para pimpinan,sehingga nanti akan diumumkan di Rapat paripurna,paling tidak pemberhentian sementara dulu,” lugasnya.

Kemudian, jika di kaitkan dengan Partai,Sa`adi yang juga sebagai Sekertaris DPW PKS NTB mengatakan bahwa tidak ada bantuan hukum dari Fraksi PKS yang berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Asusila atau yang sudah di tetapkan di internal PKS sendiri.

Dan Langkah yang akan di lakukan oleh partai tentu tegas, selanjutnya akan menunggu hasil dari kejati NTB sehingga akan berpotensi terjadinya pemecatan atas dasar kasus yang menjerat oknum anggota partai ini.

“kita tidak ada bantuan hukum untuk tindak pidana korupsi ataupun asusila, intinya sesuai denga apa yang di sepakati oleh internal partai,dan kita akan menindak tegas hal ini,” lugasnya.

Lebih jauh diterangkan,jika di pecat dari partai maka otomatis akan ada yang menggantikannya dari partai. Dan tentu adalah orang ke dua yang memiliki suara terbanyak dari partai.

"Dari PKS sendiri memiliki calon pengganti di antaranya muncullah nama inisial DKI yang kemarin mencalonkan diri sebagai Bacaleg melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil 3 Lombok Tengah, yaitu Pujut - Praya Timur. Dengan perolehan suara terbesar kedua meraup 2.5019 suara
di Dapil 3,"imbuhnya.

Sehingga,hal demikian melahirkan potensi naiknya DKI untuk menggantikan oknum kader Partai tersebut sesuai aturan partai.

“Tentu dari partai kita tindak tegas dan akan ada yang menggantikannya,di antaranya adalah suara ke dua terbanyak dari partai,”pungkasnya.

Namun,tandas Sa'adi,keputusan masih belum final, karena pihaknya masih menghormati proses hukum yang masih berjalan.

"Kita hormati proses hukum yang berjalan,kalau proses internal keputusannya di DPP,"lengkapnya.

Diharapkan,sebagai wakil ketua III DPRD Kabupaten Lombok Tengah tentu kedepan agar tidak terjadi lagi hal-hal yang berkaitan dengan anggota dewan terjerat kasus seperti ini. Demi terjaganya nama baik lembaga tentu demi kemajuan Lombok Tengah juga.

Oleh karena itu walaupun ada kesempatan untuk melanggar hukum,Dewan yang ada di harapkan jangan sampai terlibat atau memanfaatkan kesempatan. (Kadri)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close