Breaking News

Warga Kampung Makam Gugat Yayasan Guru Bangkol Masjid Jami' Praya, Diduga Serobot Tanah Wakaf

 

Warga Kampung Makam Gugat Yayasan Guru Bangkol Masjid Jami' Praya, Diduga Serobot Tanah Wakaf
Kuasa hukum warga, Lalu Azhabudin
Nuzulul Hadi (tengah) juru bicara warga. Foto Ist/postkotantb.com/Lalu Irsyadi
Lombok Tengah (postkotantb.com)- Warga Kampung Makam, Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, menggugat Yayasan Guru Bangkol Masjid Jami' Praya ke Pengadilan Agama Praya. Gugatan dilayangkan karena yayasan diduga menyerobot tanah wakaf makam seluas 5,85 are yang kini masuk dalam sertifikat Hak Pakai milik yayasan.

Kuasa hukum warga, Lalu Azhabudin, menjelaskan bahwa sejak 1999, tanah tersebut tidak bermasalah dan masih berfungsi sebagai makam umum dengan kuburan dan batu nisan tua yang terlihat jelas. Tanah wakaf ini terpisah dari lahan lain oleh jalan yang kemudian diperlebar melalui pengerasan dan pengaspalan.


Namun, pada 2023, masalah muncul ketika yayasan bersama pihak developer melakukan pengolahan lahan, termasuk perataan, perubahan kontur, dan penimbunan yang merusak batas tanah serta kuburan tua. Aktivitas ini juga melibatkan alat berat yang menggunakan lahan tersebut sebagai jalur masuk.

“Warga melalui tokoh agama dan masyarakat telah memperingatkan bahwa lahan itu adalah wakaf, tetapi yayasan dan developer tetap mengklaim tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 05, Surat Ukur 2239/Tiwu Galih/2019 seluas 20.000 m² atas nama Yayasan Masjid Jami’ Guru Bangkol,” ujar Azhabudin, (21/05/2025).

Menurut Azhabudin, sertifikat tersebut diterbitkan pada 25 Agustus 2020 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, namun prosesnya diduga tidak sesuai prosedur dan melampaui batas hak asli.

Ia menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum BPN yang menjabat sebagai bendahara yayasan, sehingga memudahkan penerbitan sertifikat. Lebih lanjut, tanah tersebut telah dijual kepada developer melalui Akta Perikatan Jual Beli Nomor 21 tanggal 8 Januari 2024, termasuk lahan wakaf yang disengketakan.

Konflik memanas hingga terjadi saling lapor ke polisi. Meski mediasi telah dilakukan, termasuk pemeriksaan batas lahan oleh dewan pengawas yayasan dan tokoh masyarakat, tidak ada kesepakatan. Yayasan dan developer tetap melanjutkan penimbunan dan pengolahan lahan untuk keperluan kapling dan penjualan.

Warga meminta Pengadilan Agama Praya mengeluarkan putusan provisionil untuk menghentikan aktivitas di lahan sengketa dan mencegah perubahan atau pengalihan hak sertifikat.

Mereka juga memohon sita jaminan atas tanah tersebut agar tidak dijualbelikan selama proses hukum berlangsung. “Ini penting untuk memastikan warga tidak dirugikan lebih lanjut,” tegas Azhabudin.


Sementara itu, pengurus Masjid Jami’, H Lalu Ni'man Nasir membantah klaim warga. Mereka menyatakan lahan tersebut bukan wakaf, melainkan milik yayasan yang dibeli dari dana ganti rugi tanah aset masjid yang terdampak proyek Bendungan Batu Jai. “Bukan tanah wakaf, itu tidak masuk di dua hektar milik yayasan,” jelasnya.

Gugatan ini kini bergulir di Pengadilan Agama Praya, dengan warga berharap keadilan ditegakkan atas tanah wakaf yang telah digunakan sebagai makam umum secara turun-temurun. (Irsyad)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close