![]() |
PENCURIAN PONSEL: Salah Satu dari dua mahasiswa terduga pencurian ponsel merek Realme, tengah digeret pihak kepolisian, Minggu (29/06/2025). |
Lombok Barat (postkotantb.com) – Tim Puma Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian ponsel yang terjadi pada Februari lalu. Kedua pelaku, yang berstatus mahasiswa, diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang mengarah pada keberadaan barang bukti dan identitas mereka. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 8 juta.
Kapolres Lobar, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menjelaskan secara rinci peristiwa pencurian ini, Minggu (29/06/2025).
“Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Jumat pertengahan Februari lalu, sekitar pukul 06.00 wita, di salah satu perumahan di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi," ulasnya.
Berdasarkan laporan korban inisial SA (20), yang juga berstatus mahasiswa, ponselnya beserta pengecasan diketahui hilang setelah ia bangun dari tidur sekitar 11.00 wita, sewaktu menginap di rumah temannya inisial H.
"Ponsel korban bermerek Realme GT 6 dengan spesifikasi 12GB/256GB berwarna perak cair," rincinya.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Puma Polres Lobar segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati informasi bahwa ponsel korban dikuasai seseorang di sekitar Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).
Kemudian tim Puma langsung bergerak, menuju lokasi yang disebutkan. Pada saat tiba di lokasi tim tersebut langsung melakukan pengecekan, dan benar saja, ponsel yang dikuasai adalah ponsel korban.
"Orang itu mengaku mendapatkan handphone itu dengan cara tukar tambah dari seseorang berinisial AG asal Kota Mataram," ungkapnya.
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak mencari keberadaan AG. AG ditemukan di rumah temannya yang beralamat di Desa Terong Tawah, Labuapi, Lobar. Setelah diinterogasi lebih lanjut, AG mengakui bahwa ia mendapatkan ponsel tersebut dengan cara mencuri bersama dua rekannya, yaitu UB dan seorang lagi berinisial A.
Tim kemudian berupaya mencari keberadaan UB dan A. Namun, hanya UB yang berhasil diamankan, sementara A buron. Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 (satu) unit Handphone korban. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Kedua terduga pelaku dan barang bukti yang kami amankan, telah dibawa ke Mako Polres Lobar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Pewarta: Syafrin Salam.
0 Komentar