Breaking News

ITK Pidanakan Oknum Penyebar Fitnah Suap Rp. 13 Juta

Kasus Suap ITK Sumbawa
Ketua Presidium Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Sumbawa, Abdul Haji, S. AP., didampingi kuasa hukumnya, Febryan Anindita, S.H., tengah memberikan laporan pidana dugaan pencemaran nama baik di SPKT Polres Sumbawa, Senin (02/06/2025).

Mataram (postkotantb.com)- Ketua Presidium Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Sumbawa, Abdul Haji, S. AP., didampingi kuasa hukumnya, Febryan Anindita, S.H., mendatangi Polres Sumbawa, Senin (02/06/2025) sore.

Kedatangan keduanya ke pihak kepolisian untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, atas tuduhan menerima suap sebesar Rp. 13 juta berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Sumbawa.

Laporannya diterima petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumbawa, dan selanjutnya akan ditangani penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reserse dan Kriminal (Reskrim).

"Tuduhan ini merupakan pencemaran nama baik yang serius. Langkah hukum yang kami tempuh ini untuk melindungi reputasi lembaga dan menegakkan keadilan," tegas Abdul Haji.

Ia menilai, tuduhan yang dilayangkan tersebut sebagai fitnah yang telah mencemarkan reputasi dan menyebabkan kerugian moral yang signifikan bagi lembaganya. Tuduhan terhadap ITK berawal dari munculnya isu suap terkait BBM illegal yang dipublish salah satu media online. 

Dalam berita itu menyebutkan bahwa salah seorang masyarakat mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 13 juta yang masuk ke ITK. Dengan tujuan untuk membatalkan aksi demontrasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM.

Ia kembali menegaskan bahwa ITK tetap berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatannya. Pihaknya juga berkomitmen, akan terus berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

"Kami menuntut agar pihak yang menuduh ITK dapat memberikan bukti autentik dan faktual yang mendukung pernyataannya sebagaimana yang dipublish media tersebut. Tanpa bukti yang sah dan meyakinkan, pernyataan itu hanya merupakan fitnah yang tidak bertanggungjawab. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan dan nama baik lembaga akan dipulihkan,” timpalnya.

Sementara itu, Febriyan Anindita SH dari FA Law selaku kuasa hukum menjelaskan, pencemaran nama baik merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 310 dan 311 serta UU ITE Pasal 27 ayat (3). Unsur kesengajaan, tanpa hak, dan merusak kehormatan disebut ITK sudah terpenuhi dalam tuduhan yang dilayangkan.

“Kami minta pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan adil. Kami sudah menunjuk kuasa hukum untuk mengawal prosesnya,” desaknya.(RIN) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close