Breaking News

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Mataram Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Bertais

 


Mataram, (postkotantb.com) – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku tindak pidana Narkotika di kawasan Bertais, Kecamatan Sandubaya.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial B dan EAF, keduanya berusia 29 tahun dan merupakan warga Kecamatan Sandubaya. Mereka ditangkap Rabu (25/06/2025) disalah satu rumah di Lingkungan Bertais Daye, Kelurahan Bertais.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Informasi tersebut kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H, M.H.

Keduanya diamankan saat berada di dalam kamar rumah milik EAF. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram, alat konsumsi sabu, alat komunikasi, perlengkapan untuk membungkus sabu, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkoba.

“Kuat dugaan, saat kami gerebek mereka baru saja selesai mengonsumsi sabu, hal tersebut terbukti dari hasil tes urine keduanya positif mengandung Methamphetamine (Sabu),” tambah AKP Ngurah.


Setelah penggeledahan pertama, petugas juga melanjutkan penggeledahan ke rumah B yang jaraknya tak jauh dari lokasi penangkapan. Meskipun tidak ditemukan barang bukti tambahan, kedua terduga tetap dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diperiksa secara intensif.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai hukuman penjara di atas 5 tahun.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kasat Narkoba. (red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close