Breaking News

Pria di Lembar Terciduk Transaksi Sabu, Hukumannya Berat

Prestasi Polres Lobar
TERCIDUK: Saat penggeledahan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lobar yang berlangsung tanggal 07 Juni 2025, ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya, terdapat satu gulungan tisu yang berisi satu klip plastik transparan. Klip tersebut berisi satu lagi klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening dengan berat bruto 0,643 gram dan berat netto 0,455 gram.

Lombok Barat (postkotantb.com) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar) kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial LS alias S (46) di area parkiran mini market di Dusun Songkang, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar. Pelaku ditangkap tangan melakukan transaksi narkotika jenis, tanggal 07 Juni 2025.

Dikonfirmasi, Rabu (25/06/2025), Kapolres Lobar, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., mengaku, penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat yang resah, disebabkan area parkiran kerap dijadikan lokasi bertransaksi.

"Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk memverifikasi kebenaran informasi dan mempelajari ciri-ciri terduga pelaku," ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Setelah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sesuai dengan deskripsi.

"Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Setelah pelaku diamankan, salah satu anggota kepolisian mencari saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan. Disaksikan oleh saksi, tim melakukan penggeledahan terhadap LS alias S," ulasnya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok, di dalamnya, terdapat satu gulungan tisu yang berisi satu klip plastik transparan. Klip tersebut berisi satu lagi klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto 0,643 gram dan berat netto 0,455 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu klip plastik transparan kosong, sebuah pipet plastik warna putih bergaris biru yang salah satu ujungnya diruncingkan. Juga satu unit HP dan sebuah dompet warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial H yang beralamat di wilayah Dusun Kambeng, Desa Sekotong Timur, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Satu klip narkotika jenis sabu dibeli oleh LS alias S seharga Rp 700 ribu, dan akan dijual kembali seharga Rp 750 ribu.

Keuntungan yang diperolehnya sebagai perantara jual beli sabu adalah berupa uang dari setiap hasil penjualan. "Negara adalah korban dalam kasus ini, karena peredaran narkotika merusak generasi bangsa," tegas dia.

Atas perbuatannya, LS alias S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. Kemudian Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan Rp. 8 miliar. Saat ini, LS alias S dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. 


Pewarta: Syafrin Salam.
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close