Breaking News

Kasus Perzinahan Oknum ASN Bima Ngambang, Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Perzinahan Oknum ASN di Bima
Dr. Ainuddin, SH., MH.

Bima (postkotantb.com) - Laporan dugaan perzinahan yang melibatkan seorang oknum ASN berinisial DH (48) dengan MF (50), yang notabene masing masing memiliki suami dan istri orang, hingga saat ini belum ada kepastian hukum. Hal ini memicu kemarahan dan membuat kesabaran masyarakat Kota Bima mencapai batasnya. 

"Polres Kota Bima harus segera menetapkan kedua terduga pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan, jangan tunda-tunda lagi," tegas Kuasa Hukum Pelapor, Dr. Ainuddin, SH., MH.

Kasus ini bermula ketika AA (50) suami DH, secara resmi melaporkan dugaan perzinahan DH, Tanggal 23 Juni 2025 lalu ke Polres Kota Bima. Laporan ini setelah suami memergoki istrinya tidak di kantornya, malah berduaan dengan lelaki lain.

"Ini bukan sekadar kecurigaan, melainkan bukti nyata yang tak terbantahkan. Ini bukan hanya sekadar pelanggaran moral biasa, ini adalah penghinaan terhadap etika ASN dan penodaan terhadap nilai-nilai masyarakat," timpalnya.

Ainuddin menilai, perbuatan DH dengan MF telah merusak kepercayaan publik dan menginjak-injak marwah institusi. Tidak hanya itu, proses penanganan yang lamban hanya akan mengundang reaksi keras dan sarat ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

"Pernyataan Kepala Satuan Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, yang menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius, kini dipertanyakan. Sehingga kekhawatiran akan penanganan yang berlarut-larut semakin memuncak, disaat Masyarakat menuntut bukti, bukan hanya janji. Dengan bukti awal yang begitu kuat, tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka dan penahanan," singgung Ainuddin.

Menurutnya langkah cepat kepolisian bukan hanya untuk mencegah penghilangan barang bukti atau mempermudah penyelidikan, tapi yang terpenting adalah mempertegas bahwa APH tidak akan mentolerir perilaku amoral.

"Apalagi yang melibatkan oknum ASN dan memakai cadar yang seharusnya menjadi panutan. Ini adalah desakan dari masyarakat yang sudah muak dengan kemerosotan moral," tegasnya lagi.

Selain jalur pidana, DH juga telah melaporkan pelanggaran etika ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Pemkot Bima. 

"Ini menunjukkan keseriusan pelapor untuk memastikan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal, baik secara hukum maupun administratif," tuturnya.

Ainuddin kembali menegaskan bahwa, kasus perzinahan oknum ASN ini bukan sekadar insiden biasa, ini adalah tamparan keras bagi institusi pemerintahan dan penegak hukum. Masyarakat tidak akan tinggal diam jika penanganan kasus ini terkesan lambat atau bahkan mandek. 

Karena itu, ia mendesak Polres Bima Kota untuk segera bertindak tegas, dan segera melakukan penetapan tersangka. "Tegakkan keadilan, pulihkan integritas ASN, dan kembalikan kepercayaan masyarakat,” tandasnya.


Pewarta: Aminuddin.
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close