![]() |
Terduga pelaku penganiayaan inisial SR. |
Mataram (postkotantb.com)- Pria asal Kabupaten Bima inisial SR (26) harus berurusan dengan pihak Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di Ampenan, Kota Mataram.
.
Dia diamankan kurang dari 1× 24 jam pasca peristiwa penganiayaan Jumat Tanggal 4 Juli 2025 dini hari. Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrimnya, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., menuturkan, peristiwa bermula ketika SR menantang korban untuk bertemu dan terduga pelaku sempat menghina ibu korban.
"Peristiwa ini terjadi di wilayah Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan. Korban yang awalnya berniat baik, datang menemui SR untuk melakukan mediasi, ditemani oleh seorang rekannya dan dua saksi lainnya. Namun setelah mediasi selesai, SR tiba-tiba menyerang korban,” ungkap AKP Regi.
SR dilaporkan memukul korban dengan tangan mengepal tepat di bagian mulut. Tidak berhenti di situ, ia juga mencabut senjata tajam (sajam) yang dibawanya dan menebaskannya ke arah korban hingga melukai tangan korban.
Korban yang mengalami luka langsung menjalani visum di fasilitas kesehatan sebelum melapor ke Polresta Mataram. Menanggapi laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan cepat dan melacak keberadaan pelaku.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan di malam yang sama. Saat kejadian, ia dalam pengaruh minuman keras,” jelas AKP Regi.
Akibat perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara. “Penyidik Satreskrim masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku,” tambah AKP Regi.
Pewarta: Kadri
0 Komentar