Breaking News

Saksi JPU Absen, Sidang Kasus KDRT WNA asal Kanada Ditunda

Kasus KDRT WNA asal Kanada
Warga Negara Asing (WNA), Frederic Raby alias Freddy bersama penasehat hukumnya, M Syarifuddin, SH., MH., usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (31/08/2025).

Mataram (postkotantb.com)- Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Gili Air, Desa Gili Indah, Pemenang, Lombok Utara,  dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA), Frederic Raby alias Freddy nomor perkara: 384/Pid.sus/2025/PN., kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (31/07/2025).

Sayangnya, sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Isrin Surya Kurniasih, SH., MH., itu ditunda lantarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi, SH., belum bisa menghadirkan para saksi. Karena pada sidang sebelumnya, jaksa mengajukan sebanyak empat saksi.

Penasehat hukum (PH), M Syarifuddin, SH., MH., mengaku, pihaknya tinggal menunggu satu kesempatan lagi dalam sidang pekan depan. "Dari pelapor, sewaktu BAP kepolisian  memang membawa empat saksi. Kami menunggu kesempatan terakhir untuk jaksa menghadirkan saksi yang bisa membuktikan klien kami bersalah," tegasnya.

Kasus KDRT dilaporkan oleh wanita yang statusnya masih istri WNA asal Kanada atas nama Emma Sri Rahayu. Di persidangan yang digelar pekan sebelumnya dengan agenda mendengar kesaksian para saksi, yang bersangkutan dihadirkan di persidangan sebagai saksi.

Kesaksiannya Emma dinilai bertolak belakang dengan sejumlah bukti yang  dihadirkan di depan hakim yang diantaranya video rekaman CCTV dan hasil Visum Et Repertum. Ditambah dengan ketidakhadiran saksi-saksi jaksa, kian membuka ruang bagi dirinya untuk membuktikan kliennya tersebut tidak bersalah.

"Kalau masih tidak bisa selama tiga kali sidang, maka kami anggap unsur pidana terhadap klien kami tidak terpenuhi, dan kami tidak akan memberikan kesempatan jaksa untuk kembali menghadirkan saksi. Kalau dari sendiri, kami menyiapkan tiga sampai empat saksi yang meringankan klien kami," jelasnya.

Pada tempat yang sama, terdakwa Warga Negara Asing (WNA), Frederic Raby alias Freddy mengaku bahwa sejak lama dirinya merupakan korban kekerasan istrinya Emma. Namun ia lebih memilih diam, karena khawatir akan berdampak terhadap anaknya.

Seiring berjalannya waktu, dirinya baru-baru ini mengetahui wanita yang ia nikahi 2020 silam itu terindikasi mengidap Narcissistic Personality Disorder (NPD). Di sisi lain ia menilai, Emma juga pandai berlakon dan Playing Fictim.

"Saya termanipulasi oleh tindakannya Ema sedari lama dan dimanfaatkan oleh pernikahan dan sebenarnya saya adalah korban. Bukti bukti sudah saya kumpulkan dari akumulasi bertahun tahun yang Ema lakukan dan saya simpan," jelasnya.


Pewarta: Syafrin Salam.

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close