Breaking News

Terdakwa Kasus Dugaan Persetubuhan Santriwati di Pringgarata Dituntut 19 Tahun

SIDANG: Sidang kasus dugaan persetubuhan Santriwati dengan terdakwa MT, pemilik ponpes di Pringgarata, Lombok Tengah (Loteng), Selasa (01/07/2025). 

Lombok Tengah (postkotantb.com)- Kasus dugaan persetubuhan santriwati salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Pringgarata, Lombok Tengah, nomor perkara Nomor: PR- /07/2025/LOMBOK TENGAH, dengan terdakwa inisial MT selaku pemilik ponpes kembali dimulai, Selasa (01/07/2025).

Dalam rilisnya, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, I Made Juri Imanu, SH., MH., memaparkan, sidang kasus ini digelar secara tertutup dengan agenda, pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa. 

Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan bahwa terdakwa diduga melakukan persetubuhan terhadap santriwatinya yang masih anak di bawah umur.

Karena Terdakwa MT merupakan pimpinan ponpes yang memiliki relasi kuasa dengan korban, sehingga korban dapat dengan mudah dibujuk rayu oleh Terdakwa MT untuk bersetubuh. Sebelumnya pun, Terdakwa MT pernah memaksa korban untuk bersetubuh diruang kelas dilokasi pondok pesantren.

"Sebagaimana hal tersebut bersesuaian dengan fakta persidangan yang berkaitan dengan serangkaian alat bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam proses persidangan," ungkapnya. 

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa MT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pengajar, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 19 tahun, dengan Pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. 

Selain itu, menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Tuntutan ini diajukan sebagai bentuk komitmen Kejari Loteng, dalam menegakkan hukum, dan melindungi hak-hak anak sebagai korban tindak pidana seksual, khususnya yang dilakukan oleh orang yang memiliki posisi atau relasi kuasa, seperti pendidik," tegasnya.

Pihaknya mengajak Masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan  pelaku mempertanggungjawabkan  perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada Masyarakat terutama orang tua untuk dapat selalu mengawasi terhadap setiap pergaulan dan interaksi sosial anak sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual terhadap anak,"imbaunya.

"Dan untuk korban kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, kami juga mengimbau untuk jangan takut dan segan melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap tindakan kekerasan seksual baik yang dilihatnya ataupun dialaminya sendiri," jelasnya. 

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 dengan agenda pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya (pledoi).


Pewarta: Kadri Ramdani. 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close