Breaking News

27 Advokat Baru IKADIN NTB Angkatan XIII Dilantik

Pelantikan Advokat IKADIN NTB Angkatan XIII
Saat pelantikan dan Pengangkatan advokat baru, Sabtu (30/08/2025), Ketua DPD Ikadin NTB, Irpan Suriadiata, S.H.I., MH., mengingatkan para advokat dalam menjalankan profesi, dapat memposisikan diri sebagai penegak hukum dan menjadi bagian yang ikut memberikan kontribusi positif dalam penegakan hukum di Indonesia.

Mataram (postkotantb.com)- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi NTB melantik dan mengangkat sebanyak 27 Advokat angkatan XIII se Bumi Gora di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Sabtu (30/08/2025). Pelantikan ini ditandai dengan pembacaan surat keputusan (SK) DPP Ikadin nomor: 135/DPP-IKADIN VIII/2025.

Para advokat tersebut dilantik langsung pengurus DPP Ikadin yang dalam hal ini diwakili Wakil Ketua DPP IKADIN, Susilo Lestari, SH., MH. Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD Ikadin NTB, Irpan Suriadiata, S.H.I., MH., Sekretaris DPD Ikadin NTB, Marsis, SH., jajaran Forkopimda NTB, serta para anggota IKADIN NTB.

Ketua DPD IKADIN NTB, Irpan Suriadiata, S.H.I., MH., dalam sambutannya menuturkan bahwa pelantikan dan pengangkatan advokat ini bagian dari amanah Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang advokat.

"Ikadin sebagai salah satu organisasi advokat, memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan pelantikan dan pengangkatan advokat," tutur Doktor Irpan, sapaannya.

Sebelum dilantik, para advokat tersebut diwajibkan mengikuti pendidikan advokat selama satu pekan full. Yakni dari pagi, hingga sore hari. Lalu dilanjutkan dengan mengikuti program magang 2 tahun pada kantor advokat yang tercatat sudah aktif berpraktik minimal 5 tahun. 

"Masih ada satu tahapan lagi, yaitu penyumpahan di pengadilan tinggi. Saat ini kami masih menjalin komunikasi dan pada bulan September ini disumpah. Baru mereka bisa melakukan pendampingan baik di dalam, maupun di luar pengadilan," imbuhnya.

Menurutnya, profesi advokat merupakan Officium Nobilium (profesi yang mulia). Karenanya ia mengingatkan agar para advokat yang dilantik ini untuk memposisikan diri sebagai penegak hukum dan menjadi bagian yang ikut memberikan kontribusi positif dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Advokat IKADIN NTB saya berharap, untuk tidak menjadi advokat-advokat 'hitam'. Kita dengan aparat penegak hukum lain harus senantiasa membangun komitmen bersama untuk menegakan hukum secara jujur, murni, dan konsekuen," pesannya.


Sindir Soal Ketidakhadiran Gubernur NTB, Miq Iqbal


Dari pantauan media, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, maupun Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, tidak nampak dari semenjak dimulai hingga acara pelantikan para advokat IKADIN NTB.

Berkaitan dengan hal tersebut, Doktor Irpan mengungkapkan bahwa tidak pada acara pelantikan ini saja Gubernur ataupun Wakilnya absen. Pada acara-acara DPD IKADIN NTB sebelumnya, Gubernur NTB juga kerap kali tidak hadir meskipun telah diundang secara hormat.

"Kalau kita sudah hormati, lalu dia (Gubernur NTB, red) atau perwakilannya tidak hadir, berarti dia tidak mau berteman dengan Ikadin," singgungnya.

Ia menegaskan, IKADIN NTB merupakan bagian entitas masyarakat yang intelek, punya kemampuan khusus di bidang hukum, dan  memiliki akar rumput yang tentunya memiliki efek terhadap pembangunan sumber daya manusia (SDM) masyarakat NTB.

Ia menilai, ketidakhadiran Gubernur dan Wakil Gubernur NTB menandakan bahwa sebagai pemimpin pemerintahan, pasangan tersebut  belum mampu menjalin komunikasi dan merajut silaturahmi dengan elemen masyarakat.

"Padahal, membangun komunikasi yang baik dengan elemen masyarakat justru membantu dan mendorong proses pembangunan di daerah ini," timpalnya.


Advokat Jangan Jadi Markus 


Sementara itu, Wakil Ketua DPP IKADIN, Susilo Lestari, SH., MH., menjelaskan Ikadin adalah organisasi tertua yang didalamnya terdapat para advokad senior di Indonesia. Karenanya Ia mengingatkan, para advokad yang disumpah dapat melaksanakan profesinya, menegakan keadilan, serta menggali kebenaran dengan benar dan berintegritas.

"Jangan cari-cari masalah demi uang. Saudara harus menggali dan memasyarakatkan hukum melalui bantuan hukum dengan benar. Jangan sekali-sekali menjadikan profesi advokat dengan mencari-cari masalah untuk mendapatkan uang," pesannya.

Ia mengingatkan juga soal etika dalam mengemban profesi advokat. Menurutnya, advokat Ikadin merupakan advokat yang tangguh dan memiliki intelektualitas yang tinggi serta perilaku yang beretika. Ia berharap, pasca penyumpahan, para advokat yang dilantik dapat menjalankan tugas dan profesinya dengan baik dan benar.

"Ingat, kalau dalam menjalani profesi kemudian menimbulkan masalah dan menjadi makelar kasus (Markus,red). Kalau seperti itu, maka SK kalian kami cabut," tandasnya.


Pewarta: Syafrin Salam. 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close