Breaking News

Siap-Siap, LSM Garuda Bakal Bongkar Kasus Dugaan Uang Palsu di Bank Mandiri

Kasus Uang Palsu Bank Mandiri NTB
Direktur LSM Garuda, M. Zaini, saat berada di Bareskrim Polri.

Mataram (postkotantb.com)- LSM  Gerakan Advokasi Rakyat Untuk Demokrasi dan Kemanusiaan (Garuda) NTB pada pekan depan akan mendatangi kantor Bank Mandiri. Kedatangan lembaga ini untuk hearing dalam rangka membongkar kasus dugaan uang palsu di salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank tersebut.

"Kami sudah mengkoordinasikan niat kami untuk hearing melalui surat resmi hari Jumat kemaren ke Polresta Mataram, BI dengan OJK, bahwa kamis pekan denan akan turun hearing," ungkap Direktur LSM Garuda, M. Zaini dikonfirmasi, Sabtu (02/08/2025).

Aksi hearing ini dilakukan lantaran kejadian yang dialami salah satu nasabah Bank Mandiri atas nama Kasmiati, warga Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) pada tangal 26 Juli 2025. Saat itu, lanjut Zaini, Kasmiati memanfaatkan uang sebesar Rp. 100 ribu yang ditarik dari ATM Bank Mandiri Renteng, Praya, Lombok Tengah, untuk membeli bakso.

Uang tersebut kondisinya lusuh dan banyak kerutan. Pedagang bakso akhirnya memeriksa secara teliti. Setelah beberapa saat uang dikembalikan lantaran diduga palsu. Kasmiati akhirnya membawa uang tersebut ke pihak Bank Mandiri, namun pihak bank menyatakan uang tersebut asli. 

Berbekal penjelasan, uang itu pun diambil dan ditukar dengan yang baru oleh pihak bank, tanpa terlebih dahulu diperiksa menggunakan mesin. "Bank seharusnya memperlihatkan kepada nasabah saat pemeriksaan menggunakan mesin khusus. Bukan malah dengan hanya memegang dan melihat uang diduga palsu saja lalu mengatakan ke Nasabah uang itu Asli,” timpal Zaini.

Dalam hearing nanti, lanjut Zaini, LSM Garuda akan mendesak manajemen Bank Mandiri untuk memperlihatkan uang pecahan Rp. 100 ribu diduga palsu yang telah diambil dari Nasabahnya Karniati dan ditukar dengan uang baru.

”Nomor Seri yang dan foto uang sebelum diambil dan ditukar dengan uang baru masih kami simpan. Dan kami mendesak kepada pihak Bank Mandiri itu untuk menunjukkan uang yang diduga palsu itu dan memperlihatkan kepada kami, bagaimana caranya pihak Bank Mandiri mengetahui perbedaan uang asli dengan uang palsu," bebernya.

"Kami juga meminta kepada Bank Mandiri untuk memperlihatkan bukti catatan atau rekaman bahwa uang yang diduga Palsu itu berasal dari setoran tunai Nasabah,” sambungnya.

Zaini menjelaskan, jika dalam ATM tersebut ditemukan uang palsu, maka manajemen Bank Mandiri berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-Undang ini, tegas Zaini, menjadi dasar hukum utama yang mengatur tentang mata uang Rupiah, termasuk larangan memalsukan dan mengedarkan uang palsu.

Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 26 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang dilarang memalsukan Rupiah dengan maksud untuk digunakan seolah-olah Rupiah asli. Dan Pasal 36 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 miliar. 

Namun jika bank atau mitra Terbukti lalai dalam hal ini ditemukan uang palsu sampai masuk ATM maka  bisa dikenakan Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 yang berbunyi, setiap orang yang karena kelalaiannya mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya atau patut diduganya palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Namun, jika Bank ada unsur kelalaian maka akan berpotensi pelanggaran Undang-Undang RI tentang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 1992. 

Jika kasus melibatkan kelalaian bank dalam menjalankan fungsi kehati-hatian dan pengawasan terhadap vendor/ pihak ketiga, akan berpotensi melanggar Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian. Hal tersebut sesuai Pasal 29 ayat 2 berbunyi, Bank wajib menyelenggarakan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip kehati-hatian. 

Jika terbukti bahwa bank membiarkan celah atau tidak mengawasi secara memadai vendor yang mengisi uang ke ATM, maka bank bisa dikenakan sanksi administratif oleh OJK, termasuk dalam hal ini yaitu Denda, Pembekuan kegiatan usaha dan Pencabutan izin usaha untuk pelanggaran berat atau berulang. 

Namun apabila ada indikasi keterlibatan oknum pegawai bank secara aktif dalam praktik pemalsuan atau pengedaran uang palsu, maka bisa masuk ke ranah pidana sesuai Pasal 244 dan 245 KUHP, serta Pasal 36 Undang-Undang Mata Uang.

Zaini meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut uang Rp. 100 ribu diduga Palsu yang ditarik oleh Nasabah di ATM KCP Bank Mandiri Renteng, Praya, Loteng.

”APH jangan diam saja, kasus uang Rp. 100 ribu diduga palsu ini harus ditindaklanjuti, harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, sehingga masyarakat tidak lagi merasa was was menarik tunai uang di ATM,” tandasnya.


Pewarta: Syafrin Salam. 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close