Mataram, (postkotantb.com) - Seorang Ibu Rumah Tangga berusia 35 tahun, asal Mataram terpaksa diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di depan Rumahnya di wilayah Rembige Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dini hari Minggu, (28/09/2025).
Ibu Rumah tangga yang diketahui berinisial UH tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana Narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi yang diterima petugas sebelumnya bahwa di tempat tinggal UH sering terjadi transaksi Narkoba.
Atas informasi tersebut tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya terduga berhasil diamankan.
“Saat itu terduga UH, Ibu Rumah tangga (IRT) ini diamankan saat berada di depan rumahnya sendirian. Diduga saat itu terduga sedang menunggu seseorang yang akan membeli narkoba, “ Terang Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., via ponselnya saat di konfirmasi media.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan masyarakat setempat, ditemukan beberapa plastik klip berisi kristal bening diduga Sabu dan beberapa barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, adapun Sabu yang diamankan seberat 1,8 gram.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya ada Sabu, timbangan digital, alat-alat Konsumsi Shabu, klip kosong, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Sabu. Barang bukti sabu yang kita amankan tersebut diduga sisa dari barang yang belum sempat terjual. Terduga diduga kuat sebagai pengedar, “tegas Kasat.
IRT ini akhirnya harus rela di proses secara hukum. Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan terduga akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
“Terduga dijerat pasal tentang Narkotika. Hukumannya minimal 4 tahun penjara, “ Pungkasnya. (red)


0Komentar