Breaking News

Polres Sumbawa Barat Gagalkan Peredaran Sabu 329,87 Gram dari Kos-kosan di Taliwang

 


Sumbawa Barat, (postkotantb.com) – Peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang pria berinisial H (37), warga Kecamatan Taliwang, bersama barang bukti sabu seberat 329,87 gram brutto. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (04/09/2025).

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres, Iptu Ardiyatmaja mengungkapkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Opsnal Satresnarkoba.


“Terduga H diamankan di salah satu kos-kosan di wilayah Telaga Baru, Kecamatan Taliwang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati narkoba jenis sabu beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba,” Terang Iptu Ardiyatmaja.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah H di wilayah Kampung Sampir, kecamatan Taliwang. Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan barang-barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Selain sabu, polisi juga menyita alat konsumsi, alat komunikasi, perlengkapan untuk menjual sabu, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.


“Dari hasil penyelidikan, terduga H diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba di wilayah Sumbawa Barat. Saat ini terduga dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang.(Amry)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close